get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar SMK di KBB Saat Pentas Seni Akibat Kecelakaan

Pria Ancam Pengendara Wanita di Mobil dengan Senpi yang Videonya Viral Dibekuk, Ini Motifnya

Selasa, 04 Maret 2025 | 16:15 WIB
header img
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto merilis kasus dengan pelaku Hartono Soekwanto (53) yang terekam kamera menenteng senjata api sambil memaksa membuka pintu mobil di Kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang. Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Pria yang melakukan pengancaman dan intimidasi kepada beberapa wanita di dalam mobil sambil membawa senjata api berhasil dibekuk.

Pelaku adalah Hartono Soekwanto (53) yang terekam kamera dan videonya viral di media sosial saat melakukan aksi koboi jalanan di Kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Diketahui sebuah video pengancaman oleh seorang pria terhadap pengguna mobil perempuan viral di media sosial. Berdasarkan penelusuran video tersebut lokasi kejadian berada di kawasan perumahan elit Kota Baru Parahyangan, Padalarang, KBB.

Aksi intimidasi oleh pria paruh baya yang menggenakan baju putih itu diunggah di akun Instagram anggota DPR RI Ahmad Sahroni.

Pria tersebut berupaya membuka kaca mobil yang dikemudikan seorang perempuan. Perekam video itu nampak panik lantaran pria itu mengetok kaca mobil menggunakan benda yang diduga senjata api.

Awalnya dia mengetuk kaca bagian penumpang, lantaran tak kunjung dibuka ia kemudian beralih ke kaca pengemudi.

Pria tersebut juga berusaha membuka paksa pintu penumpang sembari mengacungkan jari tengah ke arah para korban. Tak diketahui kapan peristiwa itu terjadi dan apa yang melatarbelakanginya.

Usai melakukan aksi koboinya, pelaku Hartono Soekwanto akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Cimahi, Senin (3/3/2025). Sementara aksi koboinya kepada korban yang berinisial IZ (22) dilakukan pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku yang merupakan pengusaha ikan koi tersebut akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

"Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025).

Tri membenarkan jika kejadian tersebut terjadi di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, KBB, Minggu (2/3/2025) siang.

Pelaku Hartono mengeluarkan pistol dan memaksa membuka pintu mobil yang didalamnya selaib ada IZ ada juga RKF (26) dan NA (29).

Saat itu ketiga perempuan tersebut tengah mengendarai Toyota Raize D 1181 UBI. Sementara pelaku turun dari mobil Toyota Zenix B 2661 UIP yang dikendarainya.

Dia kemudian menggedor-gedor kaca mobil dengan menggunakan senjata api jenis pistol dengan maksud menyuruh NA keluar.

"Pelaku terus menggedor kaca mobil mencoba membuka pintu secara paksa akan tetapi tidak terbuka, dan korban merasa ketakutan," ucapnya.

Hasil pemeriksaan penyidik, Hartono melakukan teror dengan motif hubungan asmara. Hartono mengaku sakit hati setelah salah satu korban wanita yang ada di dalam kendaraan tersebut tidak mau lagi menjalin hubungan asmara tanpa status.

"Motif pelaku itu karena tidak terima, karena korban tidak mau lagi menjalani hubungan, korban dan pelaku memiliki hubungan tanpa status dan sudah berjalan empat tahun," ungkapnya.

Tri menjelaskan, peristiwa teror bermula saat Hartono dan korban sama-sama melintas di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat. Pelaku yang tak sengaja melihat mobil korban kemudian berinisiatif mengejar dan menghentikan mobil tersebut.

"Bertemunya tidak sengaja, karena pelaku melihat dan mengetahui kendaraan korban, sebab kendaraan yang dipergunakan korban itu berasal dari pelaku," tuturnya.

Tri melanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata telah mengantongi izin kepemilikan senjata api dengan tujuan untuk bela diri. Nantinya pistol itu akan disimpan di gudang Satintelkam Polres Cimahi.

"Untuk izin kepemilikan senjata, pasca kejadian ini juga akan dicabut," tandasnya.

Sementara itu pelaku Hartono Soekwanto mengakui jika dirinya menjalin hubungan dengan salah satu wanita yang ada di dalam mobil tersebut.

Dirinya ingin mempertahankan hubungan itu dengan korban yang telah diberikannya kendaraan.

"Saya ada nostalgia hubungan sama korban. Saya juga mohon maaf kepada masyarakat umum dan sebagai warga negara yang baik siap menjalani proses hukum," ucapnya yang mengaku memiliki senjata api sudah sejak enam tahun lalu. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut