get app
inews
Aa Text
Read Next : Tatar Spatirasmi, Kawasan Hunian Terbaik di Peninsula Kota Baru Parahyangan

Motif Teror Koboi Jalanan di KBP Terungkap, Asmara HTS Jadi Pemicu

Rabu, 05 Maret 2025 | 10:58 WIB
header img
Polres Cimahi telah menahan dan menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus menggedor  kaca mobil korban. Foto: X

Pelaku tidak terima karena korban menolak melanjutkan hubungan. Mereka telah menjalani hubungan tanpa status selama empat tahun," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers pada Selasa (4/3/2025).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut