Ini Sikap Demokrat dan SBY Terhadap Revisi UU TNI

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Demokrat Anton Sukartono Suratto menyikapi revisi UU TNI yang sedang menjadi polemik saat ini.
Sebelumnya, Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menyikapi Revisi UU TNI.
Anton menjelaskan, SBY berpandangan bahwa prajurit aktif yang akan berdinas di instansi sipil di luar ketentuan harus mundur dari TNI.
"Sikap Pak SBY dan Fraksi Partai Demokrat tetap sama, bahwa sesuai dengan ketentuan di dalam UU TNI, bagi prajurit TNI aktif yang berdinas di instansi sipil di luar ketentuan yang diatur dalam UU TNI, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan," ujar Anton, Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, saat ini, RUU TNI menetapkan ada 16 kementerian/lembaga yang boleh diduduki prajurit aktif. Terkait penambahan institusi sipil yang dapat ditempati prajurit aktif, dari yang sebelumnya 10 menjadi 16, Anton memahami bahwa perlu penambahan kebutuhan adaptasi.
Editor : Abdul Basir