get app
inews
Aa Text
Read Next : PBJT di Kawasan PT Palawi Risorsis Belum Disetor ke Pemda KBB, Ini Penjelasan Manajemen

Terbentur Regulasi Pusat, 64 Tenaga Honorer Teknis di Pemda KBB Terpaksa Diberhentikan

Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:32 WIB
header img
Mulai awal Januari 2026, tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat sudah tidak ada yang mengacu kepada regulasi dari pemerintah pusat. Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Sebanyak 64 tenaga honorer yang tersebar di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa diberhentikan.

Hal itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional, bahwa mulai Januari 2026 sudah tidak ada lagi status non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.

"Sesuai aturan pusat di birokrasi Pemda kini hanya ada yang berstatus ASN, baik PNS, P3K penuh waktu, maupun P3K paruh waktu. Jadi tidak ada lagi honorer atau non-ASN," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Rega Wiguna saat ditemui, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, terkait hal itu maka ada sekitar 1.500 tenaga honorer yang terdampak di KBB. Sebagian besar berada di satuan pendidikan dan kesehatan.

Sementara di bidang teknis hanya sebanyak 64 orang dengan rata-rata masa kerja baru dua tahunan.

Untuk honorer di bidang kesehatan dan pendidikan masih memungkinkan tetap bekerja sesuai dengan kebutuhan personel. Mengingat kedua bidang itu memiliki regulasi tersendiri.

Seperti di satuan bidang pendidikan diatur oleh Permendikdasmen terkait standar Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sedangkan kesehatan yang dibiayai oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diatur oleh peraturan khusus BLUD.

Dana BOS memiliki komposisi untuk belanja pegawai dan operasional. Begitupun di bidang kesehatan, BLUD memiliki alokasi khusus untuk penggajian dan kegiatan operasional.

Jadi keberadaan tenaga honorer itu bisa dipertahankan atau tidak tergantung kebijakan dinas masing-masing.

"Kalau untuk 64 non-ASN yang tersebar di perangkat daerah dan kecamatan di bidang teknis, otomatis tidak bisa dilanjutkan. Mereka sebagian besar merupakan peserta yang gagal dalam seleksi CPNS atau tidak memenuhi kriteria untuk P3K paruh waktu sesuai Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025," jelas Rega.

Dirinya sudah melakukan audiensi bersama Sekretaris Daerah, Bappeda, dan BKAD untuk menjelaskan ketentuan ini kepada mereka.

Sebab status non-ASN tidak ada lagi karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.

Adapun penataan organisasi dan ASN ini semestinya selesai Desember 2024, tapi ada afirmasi kebijakan menjadi terakhir di Desember 2025. Sehingga mulai awal 2026 sudah tidak ada lagi non-ASN di birokrasi daerah.

"Perekrutan ASN ini dilakukan melalui seleksi, mereka yang tidak terakomodir dalam P3K penuh waktu diarahkan ke P3K paruh waktu sesuai ketentuan. Saat ini di KBB total jumlah antara PNS, P3K penuh waktu, dan P3K paruh waktu ada sekitar 14 ribu," ujarnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut