get app
inews
Aa Text
Read Next : Koalisi Jabar Menang Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintahan Dedi-Erwan

Kebijakan Dedi Mulyadi Disambut Antusias, Samsat di Jabar Ramai Pembayar Pajak

Kamis, 20 Maret 2025 | 13:15 WIB
header img
Samsat di Jabar Ramai Pembayar Pajak. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat disambut antusias warga.

Berdasarkan pantauan di sejumlah kantor Samsat dan layanan samsat jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahun berjalan mengalami lonjakan Kamis (20/3/2025). Dari Bandung, Garut hingga Bekasi.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut, Ervin Yanuardi Effendi mengatakan, antusiasme wajib pajak terpantau tinggi sejak layanan dibuka.

"Sejak pagi terpantau ada lonjakan  dari data yang ada lonjakan meningkat hingga 100%," ucap Ervin.

Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Muhammad Fajar memastikan, jika kebijakan penghapusan tunggakan direspon positif.

"Jumlah wajib pajak yang memproses melonjak," ujarnya.

Pihak Samsat kini memastikan persentase lonjakan pembayaran pajak kendaraan bermotor hari pertama kebijakan diberlakukan akan terlihat pascapenutupan layanan sore ini.

"Ada lonjakan, cukup ramai, tapi realisasinya berapa baru bisa diketahui setelah penutupan," kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengaku, sudah mempersiapkan pelayanan secara langsung maupun daring melalui aplikasi. Semua personil layanan sudah siap melayani wajib pajak yang datang memanfaatkan program.

"Sarana dan prasarana sudah siap dan mendukung pelaksanaan program," ucap Dedi.

Program yang membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya ini dinilai warga sebuah terobosan.

Yunus, warga Bandung Selatan mengatakan, kebijakan Dedi Mulyadi menjadi solusi praktis bagi dirinya yang sudah 2 tahun menunda bayar pajak.

"Ini mah kebijakan brilian, saya nunggak pajak mobil karena diblokir pemilik lama, mau bayar jadi susah karena pemilik kendaraan tidak mau ngasih KTP, " ucap Yunus.

Yunus sendiri memiliki tunggakan hingga Rp8 juta, dengan adanya kebijakan baru ia hanya membayar pajak berjalan sebesar Rp4 juta untuk mobil Suzuki Ertiganya.

Sama halnya dengan Deki, yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahun mengaku kebijakan KDM membantu memperingan kewajibannya membayar pajak.

"Sesuai ucapan Pak Gubernur denda dan tunggakan pajak sebelumnya dihapus. Saya harusnya bayar sekitar Rp9 juta ini hanya Rp4,5 juta, alhamdulilah hatur nuhun Pak KDM," ungkap Deki.

Dedi Mulyadi mengatakan, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Dedi menjelaskan, hampir 6 juta wajib pajak memiliki tunggakan. Jika dirata-rata satu wajib pajak nantinya membayar Rp250 ribu, maka ada pendapatan daerah hingga Rp1,3 triliun yang didapat dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan insfratruktur jalan.

"Hampir 6 juta. Makanya saya ambilnya gak tinggi, daripada mikirin yang puluhan atau belasan triliun itu, lebih baik yang sederhana aja misalnya tahun ini kalau 6 juta bayar rata-rata Rp250 ribu, itu sudah Rp1,3 triliun. Itu bisa meningkatkan insfratruktur jalan," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut