get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Bogor Barat Ancam 'Cerai' dari Jabar: Pilih Gabung Banten Jika Aspirasi Terus Diabaikan

Gebrakan Baru KDM Disambut Korlantas, Bayar Pajak Kendaraan Tak Lagi Ribet di Samsat

Senin, 13 April 2026 | 18:30 WIB
header img
Korlantas Polri mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait penyederhanaan syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor mendapat dukungan dari Korlantas Polri.

Salah satu terobosan yang disepakati adalah penghapusan kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama dalam proses pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Pertemuan di Subang Bahas Reformasi Layanan Samsat

Dukungan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara perwakilan Korlantas Polri yang diwakili Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Wibowo dengan Gubernur Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Senin (13/4/2026).

Pertemuan tersebut membahas sinergi antara Polri dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada sistem administrasi kendaraan di Samsat.

Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Dalam kesepakatan tersebut, proses pembayaran pajak tahunan kendaraan kini dapat dilakukan tanpa harus menyertakan KTP pemilik awal kendaraan. Kebijakan ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat, terutama dalam kasus kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut