Gebrakan Baru KDM Disambut Korlantas, Bayar Pajak Kendaraan Tak Lagi Ribet di Samsat
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait penyederhanaan syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor mendapat dukungan dari Korlantas Polri.
Salah satu terobosan yang disepakati adalah penghapusan kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama dalam proses pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Pertemuan di Subang Bahas Reformasi Layanan Samsat
Dukungan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara perwakilan Korlantas Polri yang diwakili Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Wibowo dengan Gubernur Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Senin (13/4/2026).
Pertemuan tersebut membahas sinergi antara Polri dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada sistem administrasi kendaraan di Samsat.
Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama
Dalam kesepakatan tersebut, proses pembayaran pajak tahunan kendaraan kini dapat dilakukan tanpa harus menyertakan KTP pemilik awal kendaraan. Kebijakan ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat, terutama dalam kasus kendaraan yang sudah berpindah tangan.
Editor : Rizal Fadillah