Dishub Bogor Bantah Kompensasi Sopir Angkot Disunat: Sumbangan Sukarela

"Adapun yang terjadi adalah adanya sumbangan sukarela dari beberapa pengemudi kepada koordinator lapangan/paguyuban, kemudian yang bersangkutan telah memberikan keterangan, dan pernyataan maaf secara tertulis," jelasnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kompensasi kepada 2.567 orang di 8 daerah di Jabar, termasuk sopir angkot, penarik becak, dan pengemudi delman, agar mereka tidak beroperasi selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2025.
"Untuk delman dan becak, pelaksanaan 15 hari tanggal 24 Maret-7 April dengan jumlah Rp3.000.000. Skema pencairan 2 tahap, tahap 1 Rp1.500.000 sudah dibagikan tanggal 26-27 Maret, tahap 2 Rp1.500.000 tanggal 8-9 April," jelas Dhani. "Untuk sopir angkot dibagikan sebesar Rp1.000.000 (cash), sembako senilai Rp500.000 dengan pemberlakuan tidak beroperasi tgl 1-7 April," tandasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana kompensasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Editor : Agung Bakti Sarasa