get app
inews
Aa Text
Read Next : Nongkrong Sehat Tanpa Asap Rokok di Bandung, Yuk ke Mari Ngopi!

Fakta Sidang Kasus Penipuan Modus Properti di Bandung, Uang Raib Rumah Tak Dibangun

Rabu, 09 April 2025 | 22:32 WIB
header img
Terdakwa Rafferty Renfreed Robinson dalam persidangan. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan modus properti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (9/4/2025). Persidangan yang dipimpin hakim Casmaya SH itu menghadirkan tiga saksi, yaitu, Irfan, Weli Rosalina, dan Iis Sutinah, yang merupakan anak dan istri dari korban.

Kasus penipuan ini menyeret terdakwa Rafferty Renfreed Robinson, pimpinan PT Rafferty Property Prosperity, yang didakwa menipu korban Dr Isa Mansyur MM dengan janji pembangunan rumah di Cluster Magnolia IV Nomor 21, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Di persidangan terungkap, kasus bermula pada Agustus 2022 ketika korban dan beberapa saksi, termasuk Irfan Azhari SE MM, mulai membahas desain rumah dan spesifikasi bangunan bersama terdakwa. Setelah negosiasi yang tampak profesional, korban sepakat membeli tanah kavling berikut bangunan dengan harga Rp2,5 miliar.

Pembayaran dilakukan bertahap. Transfer pertama sebesar Rp2 miliar pada 10 Agustus 2022, disusul Rp1 miliar setelah penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dan sisa Rp1,48 miliar dibayarkan secara bertahap berdasarkan progres pembangunan.

Namun faktanya, pembangunan rumah mewah seharga Rp2,5 miliar tak kunjung dimulai hingga akhir November 2022.
Masalah ini mencuat ketika korban menanyakan kejelasan nomor sertifikat tanah yang ternyata kosong dalam dokumen PPJB. Terdakwa berkelit bahwa sertifikat tersebut sedang diproses dan akan dilengkapi.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa tanah yang dijanjikan ternyata bukan milik terdakwa, melainkan milik sah Tedi Suharja dan istrinya Marlina Kesuma, yang tidak pernah memberikan kuasa jual kepada siapa pun.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan rumah justru dialihkan ke berbagai pembayaran tidak relevan, seperti fee marketing, supervisor, dan biaya operasional kantor. Parahnya, hanya Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran DP tanah ke agen properti, sedangkan sisanya raib.

Pada 23 Mei 2023, terdakwa menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang senilai Rp2,5 miliar. Bahkan terdakwa memberikan cek bodong Bank Mandiri. Saat dicairkan pada 15 Agustus, saldo di cek tidak mencukupi. Akhirnya korban melapor ke Polda Jabar.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) tentang turut serta melakukan tindak pidana. Jaksa Penuntut Umum Ikwan Ratusudy SH menegaskan bahwa kerugian korban mencapai total Rp2,5 miliar akibat rumah tak dibangun dan sertifikat tanah fiktif.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut