Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kunjungi TPA Sarimukti, Pansus XV DPRD Jabar Matangkan Regulasi Pengelolaan Sampah
Advertisement . Scroll to see content

Warga Buang Sampah di Jalan Bisa Dijerat Hukum

Selasa, 15 April 2025 | 14:23 WIB
  • author Abbas Ibnu Assarani
Warga Buang Sampah di Jalan Bisa Dijerat Hukum
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, meminta warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Pasalnya, hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan pelaku bisa terjerat tindak pidana ringan. (Foto:Istimewa)

“Perlu penegakan hukum oleh Satpol PP dan edukasi bersama aparat kewilayahan setempat agar mengarahkan pembuangan ke TPS terdekat yakni TPS Cikutra,” bebernya. (*)

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut