Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Dokter Pelaku Dugaan Pelecehan di Garut

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Resor (Polres) Garut bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum dokter kandungan terhadap pasien saat menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG).
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Garut, AKBP Mochammad Fajar Gemilang, menyampaikan bahwa hingga kini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan korban guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Saat ini sudah ada dua orang korban yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Terduga pelaku yang berinisial MSF atau dikenal dengan inisial I, diamankan di wilayah Garut dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di ruang khusus Mapolres Garut.
Proses hukum terhadap pelaku melibatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sesuai Pasal 308 Undang-Undang Kesehatan, apabila tenaga medis diduga melakukan tindak pidana dalam menjalankan profesinya, maka harus ada rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkes, dan rencananya mereka akan datang ke Garut besok,” ungkap Fajar, dikutip dari laman resmi Tribatanews, Rabu (16/4/2025).
Terkait alasan belum diungkapkannya identitas dan penampilan pelaku ke publik, Kapolres menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan, sehingga pihaknya harus menjaga asas praduga tak bersalah.
Selain itu, Polres Garut juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban agar dapat segera melapor.
“Jika ada korban lain, kami imbau agar melapor ke Polres Garut,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggapan cepat, Kemenkes telah menangguhkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) asal Garut tersebut. Penangguhan ini dilakukan demi melindungi masyarakat serta menegakkan etika profesi kedokteran.
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mabes Polri juga turun tangan dalam melakukan asistensi guna mempercepat proses penanganan.
Selain itu, Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPS) turut memberikan pendampingan psikologis kepada para korban sebagai bentuk pemulihan trauma.
Editor : Zhafran Pramoedya