Sidang Kasus Korupsi NPCI Jabar Dipenuhi Kejanggalan, Dugaan Rekayasa Mencuat

Dalam sidang sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jabar, Asep Sukmana, dengan jelas menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Bahkan, kelebihan dana hibah sudah dikembalikan, dan hasil audit dari BPK maupun Inspektorat tidak menemukan penyalahgunaan anggaran.
“Yang ada hanyalah kelebihan penggunaan dana pada 2021-2023 yang sudah dikembalikan. Tidak ada temuan kerugian negara,” terang Asep.
Hal senada disampaikan saksi lain, termasuk mantan manajer tim seperti Suhendar dan Norman Yulian, yang mengonfirmasi adanya audit dari BPK tapi membantah pernah diperiksa oleh kantor akuntan publik, yang justru menjadi dasar dugaan korupsi ini.
Meski penuh dengan kontroversi dan kesaksian yang saling bertentangan, Wa Ode tetap optimistis bahwa majelis hakim dan jaksa akan bersikap objektif.
“Kami percaya proses hukum akan berjalan adil dan profesional. Kami siap menyampaikan seluruh bukti untuk membuktikan bahwa klien kami adalah korban rekayasa, bukan pelaku,” pungkasnya.
Sidang ini masih akan berlanjut dalam beberapa pekan ke depan. Publik pun kini menanti, apakah pengadilan akan berhasil mengurai benang kusut dugaan rekayasa ini, atau justru membuka babak baru dalam kisah panjang ketidakadilan dalam penanganan dana hibah olahraga difabel.
Editor : Agung Bakti Sarasa