Walhi Jabar Desak Dedi Mulyadi Buktikan Komitmen, Hentikan Proyek Ilegal di Puncak Bogor

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mendesak Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi untuk mengambil tindakan tegas terhadap 34 perusahaan yang diduga melanggar aturan pembangunan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Termasuk, proyek Eiger Adventure Land yang sempat disegel pemerintah pusat. Walhi Jabar menantang Dedi Mulyadi untuk membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan tanpa pandang bulu.
Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan 34 perusahaan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup karena aktivitas pembangunan mereka tidak sesuai dengan Perda RT/RW yang berlaku di wilayah Puncak.
"Setidaknya ada 34 perusahaan yang kami laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup yang harus ditindak secara tegas karena sesuai dengan peraturan yang ada merujuk kepada Perda RT/RW semua bangunan dari pengembangan wisata, pengembangan properti dan juga kegiatan-kegiatan lainnya tidak merujuk terhadap Perda yang ada di situ," kata Wahyudin di Gedung Sate, Selasa (22/4/2025).
Wahyudin mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, yang tidak hanya mencakup sanksi administratif, tetapi juga pembongkaran dan penghentian kegiatan. Bahkan, pihaknya menyoroti potensi sanksi pidana jika terbukti adanya unsur kesengajaan dalam pelanggaran tersebut.
"Jika merujuk kepada Undang-undang 32 2009, tidak hanya sanksi administrasi dan tidak hanya sanksi pembongkaran dan pemberhentian. Tapi sanksi pidananya kalau memang unsurnya sengaja, disengaja maka pidananya pun juga harus diambil," jelasnya.
Wahyudin mengungkapkan kekecewaannya jika pemerintah tetap memberikan izin terhadap aktivitas pembangunan di Puncak, termasuk proyek Eiger. Pihaknya khawatir hal ini akan menciptakan preseden buruk dan membuka peluang bagi pelanggaran serupa di masa depan.
"Kami sangat kecewa ya. Karena begini, jika Eiger kembali untuk beroperasi atau berkegiatan tidak ada sejarah yang melandaskan terhadap penegakan hukum yang pasti, dan cenderungnya kultur di kita satu izin maka izin-izin yang lainnya itu pasti ada," ungkapnya.
Wahyudin menegaskan bahwa proyek Eiger jelas melanggar peraturan tata ruang dan berpotensi merusak fungsi kawasan Puncak sebagai wilayah resapan air. Meskipun proyek tersebut tidak menggunakan struktur beton, dampaknya terhadap ekosistem tetap signifikan.
"Tapi harus dilihat dari aspek kepatutannya, kegiatan pengembangan wisata di kaki gunung yang memiliki fungsi resapan air yang memiliki fungsi lindung dan memiliki fungsi penting bagi masyarakat di bawahnya. Jadi bagi kami sangat kecewa kalau misalnya Eiger tidak jadi dihentikan bahkan tidak jadi dibongkar," tuturnya.
Wahyudin pun berharap kasus Eiger dapat menjadi momentum penting bagi penegakan hukum lingkungan di Jawa Barat.
"Dan Itu harusnya bisa menjadi momen atau sejarah penting bagi kita kalau misalnya Eiger dihentikan artinya untuk swasta-swasta yang lain atau untuk kegiatan-kegiatan lain bisa dihentikan oleh Dedi Mulyadi," imbuhnya.
Meskipun proses perizinan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, Walhi menekankan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi memiliki kewenangan untuk memberikan desakan dan dorongan agar proyek-proyek pelanggar aturan di Puncak dihentikan.
"Kalau memang merujuk terhadap pelanggaran tata ruang, merujuk kepada pelanggaran kebijakan maka tanpa pandang bulu harus di tuntut, disikapi secara tuntas," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah