get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Mediasi yang Dihadiri DPRD KBB, PT Namasindo Akhirnya Bayarkan THR Setelah Didemo

Kabar Gembira Pensiunan ASN: Gaji Ke-13 Cair Juni 2025, Segini Rinciannya!

Selasa, 22 April 2025 | 16:46 WIB
header img
PNS. (Foto: Okezone)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan perhatiannya kepada para purnabakti Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto, kabar gembira datang mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, termasuk para pensiunan PNS.

Kebijakan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para abdi negara yang telah memasuki masa pensiun. Di tengah dinamika ekonomi dan kebutuhan yang terus meningkat, terutama menjelang tahun ajaran baru, bantuan finansial ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi para pensiunan. Selain pensiunan PNS, gaji ke-13 juga akan diterima oleh PNS aktif, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataan resminya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025) mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni 2025. Pemilihan waktu ini dinilai strategis karena bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Dengan demikian, diharapkan para pensiunan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anggota keluarga mereka, seperti biaya sekolah anak atau cucu.

Berbeda dengan THR yang bersifat sebagai dukungan menjelang perayaan hari besar keagamaan, gaji ke-13 memiliki tujuan yang lebih berorientasi pada stabilitas ekonomi jangka menengah. Pemerintah meyakini bahwa suntikan dana di pertengahan tahun ini akan memperkuat daya beli masyarakat, khususnya para pensiunan, serta menjaga keseimbangan keuangan rumah tangga mereka.

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima para pensiunan PNS di tahun 2025? Perhitungannya didasarkan pada gaji pensiun terakhir yang diterima. Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok pensiun
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan lainnya

Namun, perlu diingat bahwa jumlah akhir yang diterima setiap pensiunan akan bervariasi. Faktor-faktor seperti golongan terakhir sebelum pensiun dan masa kerja akan mempengaruhi besaran gaji ke-13 yang diterima. Pensiunan dengan golongan yang lebih tinggi, seperti IV/a ke atas, akan menerima jumlah yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang pensiun di golongan I atau II. Pemerintah menjamin bahwa seluruh proses perhitungan akan dilakukan secara cermat dan transparan untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi para penerima sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Kenaikan Gaji ASN Berpengaruh Signifikan pada Gaji Ke-13 Pensiunan

Kabar baik lainnya, besaran gaji ke-13 tahun 2025 ini dipastikan akan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang menetapkan kenaikan gaji ASN sebesar 8% pada awal tahun 2025, yang tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh PNS di Indonesia dan secara otomatis berdampak positif pada besaran gaji pensiun dan gaji ke-13 yang diterima para pensiunan.

Kenaikan 8% tersebut meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta tunjangan kinerja di beberapa instansi pemerintah. Meskipun sempat menjadi perbincangan, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan kesejahteraan ASN dan pensiunan dengan kondisi ekonomi nasional yang terus berkembang.

Bagaimana Cara Mengecek Jadwal dan Rincian Gaji Ke-13?

Bagi para pensiunan PNS yang ingin mengetahui informasi lebih detail mengenai jadwal pasti pencairan dan perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan diterima, berikut beberapa langkah yang disarankan:

  • Kunjungi Laman Resmi PT Taspen: PT Taspen sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun PNS akan menjadi sumber informasi utama terkait pencairan.
  • Pantau Pengumuman Resmi: Ikuti pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan informasi terpercaya.
  • Hubungi Instansi Terakhir Bertugas: Instansi tempat terakhir Anda bertugas mungkin memiliki informasi administratif tambahan terkait pencairan gaji ke-13.

Penting untuk selalu berhati-hati terhadap informasi hoaks yang beredar di media sosial. Pastikan Anda hanya mengandalkan informasi yang berasal dari sumber-sumber resmi pemerintah atau media yang kredibel.

Bagi Anda yang merupakan pensiunan PNS atau anggota keluarga pensiunan, terus pantau perkembangan informasi ini agar Anda dapat mengelola keuangan dengan lebih baik menjelang pencairan gaji ke-13 di bulan Juni mendatang.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut