Viral! Kebun Teh Pangalengan Berubah Jadi Ladang Sayuran, Petani Protes

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemandangan tak biasa dan memicu polemik terjadi di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Hamparan hijau kebun teh milik PTPN yang selama ini menjadi ciri khas kawasan tersebut, kini sebagiannya berubah fungsi menjadi ladang sayuran. Perubahan drastis ini sontak memicu kekecewaan dan amarah dari para petani teh setempat.
Dalam video yang viral di media sosial, terlihat sejumlah warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani teh di PTPN Pangalengan melakukan aksi pembongkaran kembali area yang telah diubah menjadi kebun sayur. Mereka merasa dirugikan dengan alih fungsi lahan yang dinilai mengurangi hasil panen teh mereka secara signifikan.
Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Pangalengan AKP Edi Pramana menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kalau untuk penanganan perkara (alih fungsi lahan) masih dalam penyelidikan," ujarnya, Rabu (23/4/2025).
Edi menambahkan bahwa sebelumnya para petani teh sempat melakukan penanaman pohon di area tersebut. Namun, emosi para petani kemudian memuncak hingga berujung pada aksi pencabutan tanaman sayur dan pembongkaran beberapa saung yang ada di ladang sayur tersebut.
Salah seorang petani teh PTPN di Pangalengan, Wildan Awaludin, mengungkapkan kekecewaannya atas alih fungsi lahan ini. Ia mengeluhkan penurunan drastis penghasilan akibat berkurangnya area kebun teh. "Jadi hasil panen teh berkurang. Yang biasa 1-2 kuintal, misal, sekarang jadi 75 kilogram," keluhnya.
Wildan menduga bahwa alih fungsi lahan ini dilakukan oleh warga sekitar yang mungkin kesulitan mencari penghasilan lain. "Ini dibabatnya oleh orang sekitar juga. Maklum mungkin enggak ada penghasilan jadi apa saja dikerjakan, mungkin enggak mikirin dampaknya ke depan," katanya.
Ia menyebutkan bahwa perubahan sejumlah titik perkebunan teh menjadi ladang sayuran ini sudah berlangsung sekitar dua tahun terakhir. Namun, perubahan kali ini dianggap yang paling luas, mencapai puluhan hektare. "Jadi ada yang sudah setahun atau dua tahun lah jadi kebun sayur," ungkap Wildan.
Reaksi keras juga datang dari Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Ia menegaskan bahwa alih fungsi lahan kebun teh menjadi ladang sayuran tidak dapat dibenarkan karena dilakukan tanpa izin dari pemerintah daerah.
Dadang menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten Bandung tidak pernah mengeluarkan izin perubahan lahan kebun teh menjadi ladang sayur. Ia menjelaskan bahwa pemberian izin perubahan lahan tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa adanya kejelasan terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Kami tidak mau mengeluarkan izin, karena belum ada ketentuan yang namanya HGU (Hak Guna Usaha) ya ada bangunan," ujarnya. "Nah, kecuali kalau tata ruangnya sudah sesuai dengan ATR, nah baru ada peningkatan," imbuhnya. "Setelah ada HPL baru kami mengeluarkan izin. Insyaallah saya tidak akan terjebak ya," tegasnya.
Terkait insiden pembongkaran ladang sayur oleh petani teh, Bupati Dadang menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. "Perusakan lahan Pangalengan mah sesuai dengan aturan undang-undang ya harus dilakukan penindakan," pungkasnya.
Kasus alih fungsi lahan kebun teh menjadi ladang sayur ini menjadi sorotan tajam terkait tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam di kawasan Pangalengan. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas dan mencari solusi yang adil bagi seluruh pihak terkait, terutama para petani teh yang telah menggantungkan hidupnya pada keberlangsungan kebun teh tersebut.
Editor : Agung Bakti Sarasa