Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Ada Tunggakan Pajak Kendaraan, Ungkap Proses Mutasi Jadi Kendala

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Isu mengenai dugaan tunggakan pajak kendaraan pribadi yang menerpa Gubernur Jawa Barat akhirnya terjawab. Melalui keterangannya pada Rabu (23/4/2025) malam, sang gubernur dengan tegas membantah adanya tunggakan pajak.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran pajak lebih disebabkan oleh proses administrasi mutasi kendaraan yang masih berlangsung.
Gubernur mengungkapkan bahwa mobil yang menjadi sorotan tersebut awalnya terdaftar atas nama pihak lain yang berdomisili di Jakarta. Sebagai bentuk komitmennya untuk menggunakan plat nomor Jawa Barat, ia berinisiatif untuk memindahkan nomor kendaraan tersebut.
"Mobil itu bukan atas nama saya, tapi atas nama orang lain yang berdomisili di Jakarta. Saya selalu berkomitmen agar kendaraan saya bernomor Jawa Barat, makanya saya tanyakan apakah bisa dipindahkan ke nomor Jabar," ujarnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa proses penggantian nomor kendaraan ke wilayah Jawa Barat memerlukan mekanisme mutasi yang kompleks.
Status kepemilikan yang masih atas nama pihak lain dan keterlibatan pihak leasing membuat proses ini tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Selain itu, biaya yang dibutuhkan untuk proses mutasi, termasuk pajak dan pencabutan berkas, juga tidak sedikit, mencapai hampir Rp70 juta.
"Biayanya cukup besar, hampir Rp70 juta termasuk pajak dan cabut berkas. Saya sudah bayar, hanya proses mutasinya memang belum selesai, mungkin satu atau dua minggu lagi," jelasnya.
Menariknya, Gubernur menekankan bahwa dirinya tidak memanfaatkan jabatannya untuk mempercepat urusan pribadi ini. Ia bahkan mengaku tidak memberitahukan perihal ini kepada siapapun di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"PLT Bapenda Jabar sampai telepon saya, 'Pak, kenapa nggak minta bantuan?' Saya bilang, ini urusan pribadi, bukan urusan pemerintahan. Saya tetap bayar sesuai kewajiban, dan tidak minta pengurangan biaya," tegasnya, menunjukkan integritasnya sebagai seorang kepala daerah.
Gubernur juga menambahkan bahwa meskipun jatuh tempo pajak kendaraan tersebut jatuh pada bulan Januari dan saat ini sudah bulan April, proses mutasi terus berjalan. Ia berharap agar proses administrasi ini dapat segera diselesaikan.
"Mudah-mudahan, karena sekarang mungkin mereka tahu yang mutasi itu saya, mudah-mudahan prosesnya bisa sedikit lebih cepat," pungkasnya, menyiratkan harapan agar statusnya sebagai gubernur dapat memperlancar proses mutasi kendaraannya. Klarifikasi ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang sempat beredar di masyarakat.
Editor : Agung Bakti Sarasa