get app
inews
Aa Text
Read Next : Begal Sadis Beraksi di Kebonwaru Bandung, Korban Nenek 68 Tahun Luka Parah Disabet Pisau

Begal Sadis Bacok Perempuan dan Rampas HP di Cijagra Bandung, 1 Pelaku Ditangkap

Senin, 05 Mei 2025 | 11:38 WIB
header img
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan golok yang digunakan pelaku Reyhan membacok korban. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sungguh sadis begal satu ini, tega membacok perempuan dan merampas handphonenya. Peristiwa kriminal ini terjadi di depan Bank OCBC, Jalan Buahbatu, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 03.10 WIB.

Korban bernama Juwita (22), warga Kampung Pasirluhur, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Akibat sabetan senjata tajam jenis golok, korban luka parah di kepala dan tangan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, satu pelaku berhasil ditangkap petugas Polsek Lengkong beberapa saat seusai beraksi. Kebetulan petugas sedang patroli melihat kejadian itu.

"Satu pelaku bernama Rehyan alias Kaih berhasil ditangkap. Kami masih memburu tersangka lain, Gun Gun Gunadi," kata Kapolrestabes Bandung saat rilis kasus di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (5/5/2025). 

Dari tangan tersangka Reyhan, ujar Kombes Budi Sartono, petugas mengamankan satu bilah golok, helm warna merah, kaus bertuliskan Sexy Road. "Motif kejahatan ini ekonomi (pelaku ingin mendapatkan uang)," ujar Kombes Budi Sartono.

Kapolrestabes menuturkan, berdasarkan pengakuan, pelaku mengaku pernah melakukan pembegalan di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Saat ini, petugas Polsek Lengkong masih mendalami riwayat tindak pidana pelaku Rehyan dan temannya Gun Gun Gunadi.

"Modus operandi, pelaku Rehyan dan temannya Gun Gun berboncengan motor mendekati korban dan merampas barang berharga milik korban. Jika melawan, pelaku akan membacok korban menggunakan senjata tajam," tutur Kapolrestabes.

Modus kejahatan itu, kata Kombes Budi Sartono, seperti yang menimpa korban Juwita. Kronologi kejadian berawal saat korban berdiri di trotoar menunggu ojek online (ojol). Tiba-tiba pelaku Reyhan dan Gun Gun berboncengan motor Honda Supra warna hijau hitam datang menghampiri. 

Pelaku Rehyan merampas handphone yang sedang dipegang korban. Korban Juwita melakukan perlawanan sambil berteriak, sehingga pelaku membacok korban dengan menggunakan golok. Akibatnya korban luka di kepala dan tangan. 

Teriakan korban mengundang warga berdatangan sehingga pelaku Gun Gun melarikan diri. Sedangkan pelaku Reyhan berhasil ditangkap petugas Polsek Lengkong.

"Setelah berhasil menangkap tersangka Reyhan, anggota Polsek Lengkong membawa korban Juwita ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung," ucap Kombes Budi Sartono.

Kapolrestabes menyatakan, atas perbuatannya, tersangka Reyhan disangkakan melanggar Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimum 12 tahun.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut