Jemaah Haji Wajib Tahu: Ini 5 Larangan dan Imbauan Selama di Makkah

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan seluruh jemaah haji tahun 2025 untuk memperhatikan sejumlah aturan penting selama berada di Makkah, Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kekhusyukan ibadah para jemaah di Tanah Suci.
Selain larangan, Kemenag juga memberikan panduan aktivitas dan sejumlah imbauan penting guna membantu jemaah menunaikan ibadah haji secara tertib dan aman.
Sebelum memasuki Kota Makkah, jemaah sangat dianjurkan untuk memperbanyak membaca talbiyah, sholawat, doa, dan zikir selama dalam perjalanan. Setibanya di gerbang kota suci, jemaah diimbau untuk berdoa dan menjaga kekhusyukan, sambil terus melantunkan talbiyah dengan hati yang tenang dan penuh keikhlasan.
Mengacu pada buku Tuntunan Manasik Haji & Umrah 2025 terbitan Kemenag, berikut beberapa hal yang dilarang keras dilakukan jemaah selama di Makkah:
Menjemur pakaian di lorong hotel
Menerima tamu di dalam kamar hotel
Merokok di area sekitar Masjidil Haram, dalam kamar, lorong kamar, atau tangga darurat
Membuang puntung rokok sembarangan
Memasak di dalam kamar hotel
Pelanggaran terhadap larangan ini bisa menimbulkan masalah serius, termasuk teguran dari otoritas setempat atau gangguan terhadap kenyamanan jemaah lain.
Agar ibadah berjalan lancar dan aman, jemaah juga diimbau untuk:
Menghafal nomor dan warna stiker bus shalawat serta nama terminal masing-masing
Memperbanyak ibadah, zikir, dan amal saleh
Melaksanakan tawaf dan sa’i secara beregu
Tidak memaksakan diri untuk berziarah atau umrah sunnah jika kondisi fisik tidak memungkinkan
Tidak memaksakan diri untuk salat di Masjidil Haram setiap waktu jika sedang kurang sehat
Tidak memaksakan diri mencium Hajar Aswad, apalagi dengan cara berdesakan atau membayar orang lain
Bagi jemaah yang sudah memasuki tahap ihram, terdapat beberapa larangan tambahan berdasarkan Ensiklopedia Fiqih Haji & Umrah oleh Gus Arifin, antara lain:
Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki
Menggunakan wewangian, termasuk minyak rambut atau parfum
Memotong kuku dan mencabut bulu tubuh
Berhias atau mempercantik diri
Melakukan akad nikah, meminang, atau berhubungan suami istri
Berburu atau membunuh binatang, termasuk serangga tertentu
Editor : Agung Bakti Sarasa