get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenag Catat 10.292 Kuota Jemaah Haji Khusus Sudah Terisi Jelang Penutupan

Jemaah Haji Wajib Tahu: Ini 5 Larangan dan Imbauan Selama di Makkah

Senin, 05 Mei 2025 | 13:40 WIB
header img
Ibadah Haji. (Foto: Kemenag)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan seluruh jemaah haji tahun 2025 untuk memperhatikan sejumlah aturan penting selama berada di Makkah, Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kekhusyukan ibadah para jemaah di Tanah Suci.

Selain larangan, Kemenag juga memberikan panduan aktivitas dan sejumlah imbauan penting guna membantu jemaah menunaikan ibadah haji secara tertib dan aman.

Aktivitas Spiritual Selama Perjalanan

Sebelum memasuki Kota Makkah, jemaah sangat dianjurkan untuk memperbanyak membaca talbiyah, sholawat, doa, dan zikir selama dalam perjalanan. Setibanya di gerbang kota suci, jemaah diimbau untuk berdoa dan menjaga kekhusyukan, sambil terus melantunkan talbiyah dengan hati yang tenang dan penuh keikhlasan.

5 Larangan Selama di Makkah yang Harus Dipatuhi Jemaah Haji

Mengacu pada buku Tuntunan Manasik Haji & Umrah 2025 terbitan Kemenag, berikut beberapa hal yang dilarang keras dilakukan jemaah selama di Makkah:

  1. Menjemur pakaian di lorong hotel

  2. Menerima tamu di dalam kamar hotel

  3. Merokok di area sekitar Masjidil Haram, dalam kamar, lorong kamar, atau tangga darurat

  4. Membuang puntung rokok sembarangan

  5. Memasak di dalam kamar hotel

Pelanggaran terhadap larangan ini bisa menimbulkan masalah serius, termasuk teguran dari otoritas setempat atau gangguan terhadap kenyamanan jemaah lain.

Imbauan dan Tips Beribadah di Makkah

Agar ibadah berjalan lancar dan aman, jemaah juga diimbau untuk:

Larangan Setelah Berihram

Bagi jemaah yang sudah memasuki tahap ihram, terdapat beberapa larangan tambahan berdasarkan Ensiklopedia Fiqih Haji & Umrah oleh Gus Arifin, antara lain:

  • Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki

  • Menggunakan wewangian, termasuk minyak rambut atau parfum

  • Memotong kuku dan mencabut bulu tubuh

  • Berhias atau mempercantik diri

  • Melakukan akad nikah, meminang, atau berhubungan suami istri

  • Berburu atau membunuh binatang, termasuk serangga tertentu

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut