get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Bandung Tegaskan Siap Jadi Ketua Umum Apkasi

Program 100 Hari Kerja, Kang DS Hapus PBB dan PBG untuk Masjid dan Pesantren di Bandung

Jum'at, 09 Mei 2025 | 12:45 WIB
header img
Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap aset keagamaan, Pemerintah Kabupaten Bandung menggulirkan program sertifikasi gratis untuk masjid dan madrasah. Program ini menjadi salah satu prioritas dalam 100 hari kerja Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

Tak hanya memberikan sertifikat tanpa biaya, Bupati yang akrab disapa Kang DS itu juga menghapus kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi seluruh masjid, pesantren, dan madrasah yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.

“Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan adanya masjid yang digugat karena masalah kepemilikan tanah. Kita ingin menghindari hal seperti itu ke depan,” ujar Kang DS dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

Ia mengungkapkan bahwa inisiatif ini telah lama menjadi impian pribadinya, dan kini terealisasi sebagai bagian dari program kerja bersama Wakil Bupati Ali Syakieb.

“Setiap pemimpin harus meninggalkan jejak positif. Saya ingin program ini dikenang sebagai bagian dari kontribusi saya untuk umat,” lanjutnya.

Pelaksanaan program ini didukung penuh oleh berbagai pihak, termasuk Kantor BPN/ATR, Kementerian Agama Kabupaten Bandung, serta Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) yang turut membantu dalam penyusunan dokumen teknis pembangunan.

Lebih dari 10 ribu tempat ibadah ditargetkan akan mendapat sertifikat melalui program ini, yang terdiri dari sekitar 8.300 masjid dan 1.500 lebih madrasah.

Kang DS juga mengajak seluruh pengurus DKM, pondok pesantren, dan madrasah untuk segera melengkapi dokumen dan mengurus sertifikat tersebut.

“Jangan tunggu nanti. Selagi kebijakan ini ada, manfaatkan. Karena setiap pemimpin bisa punya kebijakan yang berbeda,” katanya.

Ia juga meminta dukungan dari camat, kepala desa, dan pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam menyebarluaskan informasi dan memastikan tidak ada pungutan liar dalam prosesnya.

“Program ini murni untuk kemaslahatan umat. Tidak ada biaya. Bila ada yang memungut, segera laporkan,” tegasnya.

Dengan sertifikasi resmi, Kang DS berharap setiap tempat ibadah di Kabupaten Bandung memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi dari persoalan kepemilikan di masa depan.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut