BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kabar baik untuk warga Kota Bandung yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)! Kini, pembuatan maupun perpanjangan SKCK semakin praktis dengan sistem pendaftaran online yang wajib diikuti. Anda bisa mendaftar dari mana saja melalui aplikasi POLRI Super App dan kemudian mengambil fisik SKCK di Polrestabes Kota Bandung.
SKCK, dokumen resmi dari Polri yang menyatakan catatan kriminal seseorang, seringkali menjadi syarat penting untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga melanjutkan pendidikan. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Baca Juga
5 Tempat Sarapan Pagi di Bandung Siap Memanjakan Perut Kamu!
Siapkan Dulu Dokumen Berikut Sebelum Daftar Online:
Sebelum memulai proses pendaftaran online di POLRI Super App, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP (e-KTP) atau SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah (5-6 lembar).
- Fotokopi Paspor (jika untuk keperluan ke luar negeri, masa berlaku minimal 6 bulan).
- Fotokopi Kartu Identitas Lain (jika belum memiliki e-KTP), contohnya kartu pelajar atau KIA.
- Bukti kepesertaan JKN/BPJS (jika ada), bisa berupa screenshot.
Langkah Mudah Daftar SKCK Online via POLRI Super App:
- Unduh aplikasi POLRI Super App melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Lakukan pendaftaran akun atau login jika sudah memiliki akun.
- Pada menu beranda, pilih layanan "SKCK".
- Klik "Ajukan SKCK".
- Anda akan melihat detail informasi mengenai biaya, dokumen yang dibutuhkan, perkiraan waktu proses, dan cara pengambilan. Klik "Mulai" untuk melanjutkan.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan benar.
- Pilih metode pembayaran yang tersedia dan lakukan pembayaran sesuai petunjuk.
- Bukti pembayaran akan dikirimkan ke alamat email Anda. Unduh dan cetak barcode yang tertera di email atau pada status layanan di aplikasi.
- Datangi Polrestabes Bandung dengan membawa barcode tersebut untuk proses selanjutnya.
Baca Juga
BroBli Gym Sport and Art Studio Resmi Dibuka di Bandung
Alur Pembuatan SKCK di Polrestabes Bandung Setelah Daftar Online:
Berdasarkan informasi dari akun Instagram pelayanan SKCK Kota Bandung @skckrestabesbandung, berikut alur yang perlu Anda ikuti setelah menyelesaikan pendaftaran online:
- Pengambilan Sidik Jari: Jika Anda belum pernah melakukan perekaman sidik jari, Anda wajib melakukannya terlebih dahulu di unit sidik jari Polrestabes Bandung. Jika sudah pernah, Anda bisa langsung menuju loket pendaftaran.
- Datangi Loket Pendaftaran: Serahkan berkas berikut kepada petugas:
- Fotokopi KTP 1 lembar.
- Pas foto 4x6 cm latar merah 2 lembar.
- Bukti registrasi dan pembayaran online (barcode).
- Proses Penelitian: Petugas akan melakukan pengecekan catatan kriminal Anda, keterlibatan dalam perkara hukum, serta memverifikasi dokumen yang Anda berikan.
- Proses Penerbitan: Setelah semua berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada catatan kriminal, SKCK Anda akan diproses untuk diterbitkan, meliputi registrasi data, pengetikan SKCK, tanda tangan pejabat berwenang, dan pemberian cap pengesahan.
- Loket Pengambilan: Anda dapat mengambil SKCK yang sudah jadi di loket penyerahan. Estimasi waktu penerbitan SKCK adalah sekitar 30 menit, tergantung pada antrean dan kelengkapan berkas Anda.
Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Bandung:
- Senin - Kamis:
- Pendaftaran: 08.00 - 12.00 WIB
- Pengambilan: 08.00 - 14.00 WIB
- Jumat:
- Pendaftaran: 08.00 - 11.00 WIB
- Pengambilan: 08.00 - 12.00 WIB
- Sabtu:
- Pendaftaran: 08.00 - 10.00 WIB
- Pengambilan: 08.00 - 10.00 WIB
Baca Juga
Mengungkap Sejarah Kiaracondong, Jejak Pohon Raksasa yang Wariskan Nama Ikonik Kota Bandung
Perpanjangan SKCK di Polrestabes Bandung Juga Lebih Mudah:
Jika masa berlaku SKCK Anda akan atau telah habis (tidak lebih dari 1 bulan), Anda juga bisa memperpanjangnya dengan langkah-langkah berikut:
- Lakukan pendaftaran ulang di POLRI Super App, seperti saat membuat SKCK baru. Pilih menu "Perpanjangan SKCK".
- Unggah dokumen yang dibutuhkan, yaitu SKCK lama yang akan diperpanjang, identitas (KTP, KK), dan pas foto terbaru ukuran 4x6 cm latar merah.
- Setelah mengisi data dan melakukan pembayaran secara online, cetak bukti barcode.
- Datangi Polrestabes Bandung dan serahkan dokumen yang diperlukan: SKCK lama (asli dan fotokopi), KTP dan pas foto terbaru, serta bukti registrasi online (barcode).
Dengan sistem online ini, pengurusan SKCK bagi warga Kota Bandung menjadi lebih efisien dan mudah. Pastikan semua dokumen Anda lengkap sebelum mendaftar, ya! Semoga informasi ini bermanfaat.
Editor : Agung Bakti Sarasa