Polres Cianjur Tetapkan Mahasiswi Cantik asal Pandeglang DPO Kasus Judi Online

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polres Cianjur menetapkan mahasiswi cantik berinisial EW asal Pandeglang, Banten, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online. EW diduga mempromosikan situs judi online malalui akun media sosial (medsos) miliknya.
Karena itu, EW disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Ega juga melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, EW, merupakan warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. EW berstatus pelajar atau mahasiswa.
"Dalam surat DPO bernomor DPO/34/V/Res.1.24/2025/Sat Reskrim tersebut, disebutkan yang bersangkutan (EW) diduga menyebarkan konten yang mengandung unsur perjudian melalui media elektronik dan turut mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam aktivitas ilegal tersebut," kata Kabid Humas, Kamis (22/5/2025)
Kombes Hendra menyatakan, kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan EW untuk segera melapor kepada pihak berwajib. Informasi dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui nomor telepon yang tercantum dalam surat DPO.
"Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya bijak dalam menggunakan media digital dan media sosial, serta kewaspadaan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di dunia maya." ujar Kombes Hendra.
Bongkar Sindikat Kamboja
Direktorat Siber Polda Jabar membongkar sindikat judi online Kamboja yang beroperasi di Indonesia. Dari pengungkapan kasus itu, Polda Jabar menangkap dua tersangka kaki tangan sindikat tersebut berinisial JH dan A.
Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dan juga telah mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulan.
Direktur Direktorat Siber Polda Jabar Kombes Resza Ramadianshah mengatakan, pengungkapan judi online tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Penyidik menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan.
"Tersangka JH berperan sebagai marketing di situ judi online BELO4D, MGO55, dan satu lagi MGO77. JH bertugas mempromosikan situ di medsos. Dia juga memonitor perkembangan dari penyebaran situs itu," kata Dirres Siber Polda Jabar, Selasa (20/5/2025).
Kombes Resza menyatakan, sedangkan peran tersangka A, sebagai pengepul rekening bank yang digunakan sebagai deposit para pemain di situs judi online yang dikelola. Dari tangan tersangka A, polisi menyita berbagai buku tabungan bank.
"Tersangka A ini pembuat rekening untuk orang melakukandeposit di situs judi online. Dia digaji atau mendapatkan keuntungan Rp5 juta per rekening. Jadi dia yang membuat rekening-rekening untuk disetorkan ke saudara JH dan digunakan untuk menampung uang deposit para pemain judi online," ujar Kombes Resza.
Dirres Siber menuturkan, tersangka JH pernah berkerja di Kamboja pada 2022 karena memiliki kartu kerja sebagai foreign employee (tenaga kerja asing). Di Kamboja, JH juga berkerja di sebuah perusahaan yang mengelola situs judi online.
"Saudara JH ini sebagai telemarketing. Saat di Kamboja sebagai supervisor telemarketing judi online. Dia kembali ke Indonesia pada 2023," tutur Dirres Siber.
Tersangka JH, kata Kombes Resza, meraup keuntungan sekitar Rp10 juta sampai Rp50 juta per bulan. Dari setiap orang yang bermain judi online atau deposit, tersangka JH mendapat keuntungan.
"Nah dari situl ah pendapatan JH yang diperkirakan mencapai Rp10 juta-Rp50 juta per bulan," ucap Dirres Siber.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Rochmawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Kamis 8 Mei 2025 lalu. Sesuai pasal yang disangkakan, A dan JH terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 10 tahun.
"Undang-undang dan pasal yang kita kenakan terhadap dua tersangka ini, yaitu Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," kata Kabid Humas.
Editor : Agus Warsudi