BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Adetya Yessi Seftiani alias Sasa terpidana perkara penggelapan, berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Penetapan DPO dilakukan karena Adetya tak memenuhi beberapa kali pemanggilan Kejari Kota Bandung untuk melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan vonis 3 tahun penjara Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung.
Terpidana Adetya tidak mengindahkan tiga kali panggilan Kejari Kota Bandung. Tim jaksa Kejari Kota Bandung mengecek ke rumahnya sudah kosong, Adetya alias Sasa tidak ada di tempat.
“Kami sudah mencoba mencari ke rumahnya atau ke tempat lain, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada, maka kami tetapkan Adetya Yessy Seftiani sebagai DPO, ” kata Kasi Pidum Kejari Kota Bandung Mumuh Ardiyansyah, Jumat, (24/1/2025).
Mumuh menyatakan, Kejari Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi guna mencari keberadaan Adetya alias Sasa.
Editor : Agus Warsudi