Pelaku Perusakan Stadion GBLA Bandung Dijerat Pasal Vandalisme, Terancam 7 Tahun Penjara

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polrestabes Bandung menangkap dua oknum bobotoh yang merusak fasilitas di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama terhadap orang atau barang.
Akibat perbuatan itu, berdasarkan Pasal 170 KUHPidana, kedua pelaku berinisial MDB warga Rancasari, Kota Bandung dan MRW, warga Pacet, Kabupaten Bandung, terancam hukuman 7 tahun penjara.
Selain 170, kedua pelaku juga dijerat Pasal 406 KUHPidana tentang Perusakan Barang atau vandalisme dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, aksi perusakan fasilitas Stadion GBLA Bandung itu terjadi seusai laga Persib Bandung melawan Persis Soli pada Sabtu 24 Mei 2025.
Video aksi para pelaku viral di media sosial. Dalam video yang beredar terlihat jelas sejumlah oknum bobotoh, merusak rumput lapangan dan gawang. Dua di antaranya adalah MDB dan MRW.
"Pemkot Bandung, diwakili Sekda Kota Bandung membuat aduan (laporan) perusakan atau vandalisme di Stadion GBLA tersebut. Setelah laporan diterima, kami langsung melaksanakan penyelidikan," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rachman, Selasa (27/5/2025).
Kombes Budi menyatakan, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkapdua orang yang wajah dan aksi merusak Stadion GBLA terekam jelas di video, yaitu MDB dan MRW.
"MDB ini yang memotong (jaring) tali (jala) gawang. Sedangkan, MRW mengambil rumput lapangan," ujar Kombes Budi.
Saat ini, tutur Kapolrestabes, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa intensif dua pelaku. Selain itu, penyidik juga memburu pelaku lain.
"Kami masih mencari para pelaku lain yang memang teridentifikasi melakukan vandalisme tersebut," tutur Kapolrestabes.
Langkah penanganan kasus ini ke depan, kata Kombes Budi, Polrestabes Bandung akan berkordinasi dengan Pemkot Bandung sebab Stadion GBLA dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
"Kami berkoordinasi dengan Pemkot Bandung terhadap penindakan terhadap para pelaku," ucap Kombes Budi.
Editor : Agus Warsudi