Sambut Idul Adha: Ini Batas Waktu Cukur dan Potong Kuku Sebelum Berkurban

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Jelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah pada Jumat (6/6/2025), umat Islam yang hendak berkurban diingatkan akan satu amalan sunah penting: menahan diri dari memotong kuku dan mencukur rambut. Anjuran ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
Artinya: “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Zulhijah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah dia memotong sedikit pun dari rambut dan kulitnya (termasuk kuku)” (HR Muslim nomor 1977).
Hadis ini menjadi landasan bagi umat Islam yang berniat berkurban untuk tidak memotong kuku dan rambut mulai 1 Zulhijah hingga hewan kurbannya disembelih.
Menurut kalender Hijriah Kemenag RI dan Maklumat PP Muhammadiyah, 1 Zulhijah 1446 H jatuh pada Rabu (28/5/2025). Mengingat pergantian hari dalam Islam dimulai saat Magrib, maka larangan ini sudah berlaku sejak Selasa (27/5/2025) malam.
Artinya, Rabu (28/5/2025) sebelum Magrib adalah waktu terakhir bagi calon pekurban untuk mencukur rambut dan memotong kuku. Setelah waktu tersebut, larangan ini berlaku hingga penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Iduladha.
Sepuluh hari pertama Zulhijah adalah momen istimewa dengan keutamaan yang besar:
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ
Artinya: “Tidak ada hari-hari di mana amal shalih lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini (yaitu sepuluh hari pertama bulan Zulhijah)” (HR Bukhari nomor 969).
Umat Islam dianjurkan memperbanyak amalan saleh seperti puasa sunah, sedekah, zikir, membaca Al-Qur’an, dan berkurban. Bagi yang tidak berhaji, puasa Arafah pada 9 Zulhijah (Kamis, 5/6/2025) sangat dianjurkan karena dapat menghapus dosa setahun lalu dan setahun mendatang (HR Muslim nomor 1162).
Setelah Iduladha, terdapat tiga hari Tasyrik (11-13 Zulhijah / 7-9 Juni 2025) di mana umat Islam dilarang berpuasa dan dianjurkan untuk makan, minum, serta berzikir.
Larangan tidak memotong kuku dan rambut bagi pekurban memiliki hikmah mendalam, di antaranya:
Larangan ini adalah sunah muakadah (anjuran yang sangat kuat), bukan kewajiban. Jika terlanjur memotong karena lupa atau tidak tahu, kurban tetap sah.
Larangan ini berlaku hingga hewan kurban disembelih. Setelah itu, pekurban diperbolehkan memotong kuku dan rambut kembali. Jika dilanggar secara sengaja, kurban tetap sah namun kehilangan keutamaan sunah. Tidak ada denda, namun dianjurkan bertobat.
Larangan ini hanya berlaku bagi orang yang berkurban (sohibul kurban), bukan untuk seluruh anggota keluarga kecuali mereka juga berkurban secara individu.
Mari sambut Iduladha dengan meneladani sunah Rasulullah SAW! Batas akhir potong kuku dan rambut bagi yang berkurban adalah Rabu (28/5/2025) sebelum Magrib.
Editor : Rizal Fadillah