get app
inews
Aa Text
Read Next : Koperasi Merah Putih Mulai Dibentuk di Bandung

Polisi Tetapkan Oknum ASN Pemkot Bandung Tersangka Kasus Penipuan-Penggelapan Modus Mamin Fiktif

Rabu, 28 Mei 2025 | 15:26 WIB
header img
ILustrasi tersangka penipuan. (Foto: Pixabay)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan MI oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu dinas di Pemkot Bandung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

"Berdasarkan informasi dari penyidik, MI sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik sudah melayangkan panggilan kedua kepada tersangka MI," kata Badru Yaman, kuasa hukum korban Mochamad Lutfi Haffiyan bersama kuasa hukum lainnya, Frayudha Amanda Dwiramdhan, Rabu ( 28/05/2025).

Badru meminta MI, untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dugaan tindak pidana oleh MI dilalukan dengan modusnya mengajukan modal kepada korban Mochamad Lutfi Hafiyyan terkait pekerjaan pengadaan makan minum (mamin) untuk UPT Bapenda Kota Bandung dan dinas-dinas di lingkup Pemkot Bandung. 

Namun, ujar Badru, pekerjaan pengadaan mamin itu tidak ada kejelasan. Diduga pekerjaan pengadaan mamin tersebut sudah dikerjakan dan selesai, tapi ditawarkan kembali kepada korban. Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp460 juta. 

"Modal berikut keuntungan yang dijanjikan MI kepada korban tak kunjung dibayarkan," ujar Badru.

Akibatnya perbuatannya, tutur Badru, MI dilaporkan ke Polrestabes Bandung dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/962/1x/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Badru Yaman mengatakan, korban telah mengadukan MI ke Inspektorat Daerah Kota Bandung dan  pemberitahuan ke dinas tempatnya bekerja.

Tersangka Lain

Disinggung soal kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara pidana terebut, Badru Yaman mengatakan, hal itu bergantung kepada proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. 

"Saat pelaporan awal sudah kami jelaskan dari informasi klien kami dan bukti-bukti, perkara ini diduga ada ketelibatan YS, legislator di Kabupaten Bandung. YS yang menghubungi, mengajak, dan mengenalkan MI ke klien kami untuk investasi pengadaan mamin," kata Badru. 

Kendati demikian, ujar Badru, soal penetapan YS jadi tersangka atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan penyidik. 

"Itu sepenuhnya kewenangan penyidik dan kami menghormati itu. Kalau penyidik menemukan bukti YS turut serta atau turut membantu tentu berpotensi jadi tersangka," ujar Badru.

"Tapi kalau tidak ditemukan tentunya itu soal berbeda . Intinya saya tegaskan soal sejauh mana peran YS dalam perkara ini kami percayakan sepenuhnya sama kinerja penyidik," tandasnya.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut