get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragedi Longsor Cirebon, Pemprov Jabar Hentikan Total Aktivitas Tambang di Gunung Kuda

Polda Jabar Usut Tragedi Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon, Bidik 3 Pemilik Perusahaan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:23 WIB
header img
Polisi bersama tim SAR mengevakuasi korban tewas tertimbun longsoran batu di tambang galian C Gunung Kuda, Cirebon. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar melakukan penyidikan kasus longsor tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon yang menewaskan sebanyak 14 orang, 9 luka-luka, dan 11 hilang. Tiga perusahaan yang beroperasi di Gunung Kuda dinilai bertanggung jawab atas tragedi pada Jumat 30 Mei 2025 itu.

"Saya sebagai penegak hukum, tentu kami (Polda Jabar) melakukan penegakan hukum. Dari kemarin, Jumat (30/5/2025), beberapa saksi telah diambil keterangan. Kami ingin mengetahui penyebab peristiwa ini. Apakah ini ada unsur kelalaian dan sebagainya," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, Sabtu (31/5/2025).

Irjen Rudi menyatakan, Polda Jabar menerima informasi bahwa cara atau mekanisme penambangannya salah, mengesampingkan keselamatan para pekerja.

"Ini yang kami dalami. Mekanisme kerja. Penyelidikan akan melibatkan ahli, dari dinas pertambangan, semua yang memiliki keahlian di bidang pertambangan," ujar Irjen Rudi.

Kapolda menuturkan, menurut para ahli, seharusnya penambangan menggunakan teknik terassering. Jadi alur penambangan melingkar dan lain sebagainya, agar tidak mudah runtuh. 

"Didapati informasi, itu (teknik terassering) tidak dilakukan. Sementera seperti itu, diduga pengelola melakukan penambangan yang tidak sesuai prosedur dan SOP keamanan yang ditentukan," tutur Kapolda.


Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan memastikan penegakan hukum dilakukan untuk menghukum pengelola tambang galian C Gunung Kuda, Cirebon. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Irjen Pol Rudi mengatakan, kasus longsor galian C Gunung Kuda telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. Polda Jabar menerapkan Undang-undang Pertambangan, UU Keselamatan Kerja, UU Lingkungan Hidup, Pasal 359 KUHPidana tentang Kelalaian. "Izin tambang sudah dihentikan dan dilakukan penutupan," ucap Irjn Rudi.

Ditanya tentang tersangka, Kapolda menyatakan, proses penyidikan sedang berjalan. Yang pasti, Polda Jabar melihat ada dugaan tindak pidana.

"Sekarang lagi proses untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. Mohon waktu," ujar Irjen Rudi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, sebanyak 6 orang saksi telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Peristiwa longsor di tambang galian C Gunung Kuda diduga akibat kelalaian para pengelola yang tidak mematuhi Standard Operation Prosedur (SOP).

"Proyeksi hukum yang sudah kami lakukan, ada beberapa pasal dan perundang-undangan yang nanti bisa langsung menahan mereka ya. Jadi penyelidikan ke penyidikan, ini ada Pasal 359 tentang kecelakaan karena lalainya mengakibatkan meninggal dunia. Ada pasal Undang-undang Kecelakaan Kerja. UU Ketenagakerjaan ini ada Pasal 474. Semua ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Kabid Humas.

Kombes Hendra mengatakan, polisi menemukan sejumlah penyebab kecelakaan kerja karena tidak sesuai dengan SOP. "Ini sekilas saja sudah terlihat bahwa untuk SOP, untuk pengerukan tanah ini, dia langsung fokus di bawah uratnya itu. Sehingga risiko untuk jatuh itu sangat besar ini. Ini kan dia betul-betul lokasinya betul-betul tambang besar tapi dilakukan secara manual tanpa SOP. Apalagi mereka tidak ada menggunakan alat pelindungan diri, itu tidak ada sama sekali," ujarnya.

Kabid Humas menuturkan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah memerintahkan menutup permanen galian C Gunung Kuda.

Dari hasil penyelidikan, tutur Kabid Humas, terdapat tiga perusahaan yang terlibat di tambang galian C Gunung Kuda. Namun untuk saat ini, polisi akan fokus dalam pemeriksaan saksi-saksi dan mencari para korban.

"Informasinya ada tiga ya. Haji Karim dan manajernya yang sudah kami tahan. Kami fokus ke tiga orang ini nanti akan bertanggung jawab dari perusahaan-perusahaan pemegang izin," tutur Kabid Humas.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut