Tewaskan 17 Orang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus bencana longsor yang terjadi di area tambang Galian C, Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Insiden ini menewaskan 17 penambang dan sejumlah korban lainnya masih dalam pencarian.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial K, pemilik tambang, serta AR, kepala teknis operasional tambang.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sumarni dalam konferensi pers, Minggu (1/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku dikenai sejumlah pasal dari berbagai regulasi yang berlaku.
"Kami terapkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, disusul UU Keselamatan Kerja, UU Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," jelasnya.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana dalam pengoperasian tambang. Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam peristiwa ini.
Tambang yang berada di kawasan Gunung Kuda itu sudah beroperasi sejak 2014. Kini, kedua tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Kami tingkatkan dari lidik ke sidik untuk menetapkan tersangka," ungkap Rudi.
Rudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan memperoleh informasi awal mengenai dugaan kuat kelalaian dalam prosedur kerja di lokasi.
"Kami menemukan informasi bahwa mekanisme kerja di tambang tersebut menyimpang, mengabaikan keselamatan para pekerja. Seharusnya, menurut para ahli, penambangan dilakukan dengan metode terasering agar tidak rawan longsor, namun hal itu tidak dijalankan," ujarnya.
Penyidikan kini turut melibatkan pakar dari instansi terkait seperti dinas pertambangan dan para ahli keselamatan kerja untuk memperkuat proses hukum.
Sebagai langkah responsif, Pemerintah Provinsi Jabar langsung mengambil tindakan tegas. Gubernur telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan yang terlibat.
"Izin tambang di lokasi longsor telah dicabut," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.
Penyidik berkomitmen akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum.
Editor : Rizal Fadillah