Jam Malam Pelajar di Jabar Dinilai Perlu Pendekatan Menyeluruh

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Penerapan kebijakan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat menuai tanggapan dari berbagai pihak. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka tawuran antarsiswa yang belakangan makin mengkhawatirkan. Namun, para pengamat pendidikan menilai, solusi semacam ini tak bisa berdiri sendiri.
Pengamat Pendidikan Jawa Barat, Dan Satriana, menilai kebijakan ini harus disertai dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Ia menyampaikan empat catatan penting terkait penerapan jam malam bagi pelajar.
Dan mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak melahirkan stigma negatif terhadap para pelajar yang berada di luar rumah pada malam hari. "Jangan sampai para pelajar yang berada di luar rumah langsung dicap sebagai biang masalah," ujarnya.
Dan menegaskan bahwa penerapan jam malam tidak boleh menyederhanakan persoalan kenakalan remaja. Menurutnya, ada banyak faktor yang berperan dalam membentuk perilaku remaja.
"Kita tidak boleh mengabaikan berbagai faktor lain yang turut menyebabkan kenakalan remaja, seperti lingkungan keluarga, kurangnya fasilitas dan kegiatan bersama yang positif, serta masalah ekonomi dan sosial. Penerapan jam malam tanpa membantu penyelesaian akar masalahnya, tentu tidak akan efektif untuk membantu perubahan perilaku secara berkelanjutan," jelas Dan, Selasa (3/6/2025).
Ia menekankan pentingnya dasar hukum dan pendekatan perlindungan anak dalam kebijakan ini. Pemerintah, katanya, perlu merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, yang menekankan perlindungan terhadap anak dengan perilaku sosial menyimpang melalui pendekatan multidimensi seperti konseling, rehabilitasi, dan keterlibatan komunitas.
"Untuk itu Gubernur Jawa Barat perlu mereview dan memperkuat fungsi maupun kinerja lembaga terkait, apabila Lembaga dan kinerjanya pada saat ini dianggap belum optimal menyelesaikan permasalahan anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang," paparnya.
Aspek pelaksanaan kebijakan juga menjadi perhatian. Dan menyarankan agar proses pengawasan dan pembinaan selama jam malam dilakukan dengan pendekatan yang ramah anak dan menjunjung tinggi hak-hak mereka.
"Ini penting untuk mencegah terjadinya kekerasan atau pelanggaran hak anak dalam proses penegakan jam malam tersebut. Terlebih lagi, Surat Edaran tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara luas seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah," pungkasnya.
Meski diterapkan dengan niat baik, para pengamat menilai kebijakan ini tidak bisa lepas dari upaya pembenahan yang lebih dalam terhadap persoalan remaja. Jika akar masalah tak disentuh, jam malam bisa jadi hanya menjadi solusi sementara yang tak menyentuh inti persoalan.
Editor : Rizal Fadillah