get app
inews
Aa Text
Read Next : Milangkala Tatar Sunda Berakhir, Dedi Mulyadi Klaim Hotel dan Kuliner Bandung Penuh!

Populer di TikTok dan YouTube, Dedi Mulyadi Dinilai Belum Maksimal Selesaikan Masalah Jabar

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:59 WIB
header img
Direktur Eksekutif UF Center sekaligus mantan Sekretaris Forum Parlemen Jabar 2009–2014, H. Ujang Fahpulwaton. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Popularitas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di media sosial kembali menjadi sorotan publik. Di tengah tingginya eksposur konten-konten Dedi di platform digital seperti TikTok, Instagram, YouTube, hingga Facebook, muncul kritik terkait efektivitas kinerja pemerintahannya dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di Jawa Barat.

Kritik tersebut disampaikan Direktur Eksekutif UF Center sekaligus mantan Sekretaris Forum Parlemen Jabar 2009–2014, H. Ujang Fahpulwaton.

Menurut Ujang, penggunaan media sosial oleh pejabat publik merupakan hal wajar di era digital saat ini. Namun, popularitas di media sosial dinilai harus sejalan dengan hasil kerja nyata bagi masyarakat.

Media Sosial Dinilai Jadi Alat Pencitraan Politik

Ujang menilai media sosial kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk digunakan oleh para pejabat publik.

Ia menyebut, banyak tokoh memanfaatkan media sosial bukan hanya untuk komunikasi publik, tetapi juga membangun popularitas melalui konten-konten viral.

“Sebagai pemimpin, entah gubernur, bupati atau wali kota, tidak dilarang bermain media sosial. Tapi tentu harus sebanding dengan hasil kerjanya untuk masyarakat,” ujar Ujang dalam keterangannya.

Menurutnya, pejabat publik seharusnya tidak hanya fokus membangun citra di media sosial, melainkan juga memastikan kebijakan yang dibuat berdampak nyata bagi masyarakat.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut