Bonus dari ASN Jabar untuk Persib Gagal Capai Rp1 Miliar, Dedi Mulyadi Buka Suara

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Herman Suryatman, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, secara simbolis memberikan bonus senilai Rp356.525.000 kepada manajemen Persib Bandung sebagai apresiasi atas keberhasilan Persib meraih gelar juara Liga 1 musim 2024/2025. Penyerahan ini berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025.
Bonus tersebut merupakan bagian dari janji Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yang berkomitmen memberikan dukungan finansial kepada Persib Bandung.
Dalam perayaan konvoi kemenangan “Persib Juara,” Dedi mengumumkan pemberian bonus total Rp2 miliar, yang terdiri dari Rp1 miliar dari dana pribadi dan Rp1 miliar lainnya dari kontribusi sukarela ASN di lingkungan Pemprov Jabar.
Dana pribadi Gubernur Dedi sudah diserahkan terlebih dahulu pada 26 Maret 2025 kepada pihak manajemen dan pemain Persib. Dana ini berasal dari tabungan pribadinya sebesar Rp800 juta dan hasil penjualan empat sapi yang mencapai Rp200 juta.
Herman menjelaskan, “Pak Gubernur sudah memberikan bonusnya terlebih dahulu. Hari ini kami mewakili ASN Pemprov Jabar menyerahkan secara simbolis dana yang telah kami kumpulkan secara gotong royong dan saat ini sudah disimpan di rekening BJB.”
Walaupun dana dari ASN belum mencapai target yang diharapkan yaitu Rp1 miliar, Herman menegaskan bahwa dana ini merupakan sumbangan sukarela dari para ASN dan bukan berasal dari anggaran pemerintah.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengumpulkan Rp356.525.000. Memang belum mencapai target, tapi ini adalah usaha terbaik dari kami sebagai Bobotoh setia Persib. Dana ini berasal dari penghasilan pribadi kami, Insya Allah halal untuk Persib,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi terkait dana yang belum mencapai target tersebut. Ia menegaskan bahwa pengumpulan dana ini dilakukan atas dasar sukarela dan tidak boleh menimbulkan tekanan atau mengganggu anggaran pemerintah.
“Kalau dana yang terkumpul segitu, ya itu yang kami serahkan. Saya memang menyebut angka Rp1 miliar, tapi semuanya bersifat sukarela. Dana ini tidak boleh berasal dari APBD, apalagi sampai menimbulkan korupsi,” tegas Dedi.
Editor : Rizal Fadillah