Polrestabes Bandung Berantas Miras, Sita Ribuan Botol Minuman Beralkohol Ilegal

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) pada Senin 9 Juni 2025 malam. Hasil operasi tersebut, petugas menyita ribuan botol miras dari sejumlah toko.
Dalam operasi, petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung mendatangi toko-toko yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal.
Awalnya pemilik toko mengaku tidak menyimpan miras. Namun petugas tidak lantas percaya. Petugas lalu menggeledah isi toko dan hasilnya ditemukan sejumlah dus berisi miras.
Pemilik toko pun tak bisa berkutik dan pasrah saat petugas menyita miras tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono melalui Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya mengatakan, total miras yang disita sebanyak 1.647 botol miras berbagai merek dan ciu tanpa merek.
"Barang bukti tersebut disita dari beberapa toko yang menjual miras tanpa izin atau ilegal," kata Kasatresnarkoba, Selasa (10/6/2025).
AKBP Agah Sonjaya menyatakan, toko yang digeledah petugas antara lain, Toko 2 Putra milik Elfrita Martianna di Jalan PHH Mustofa Kota Bandung. Kemudian Lapo Baban milik Toger Simanjorang di Jalan PHH Mustofa Kota Bandung.
"Toko Martogi milik Sangab Lisban Sidabutar di Jalan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, juga menjadi salah satu target operasi," ujar AKBP Agah.
Selanjutnya, tutur Kasatresnarkoba, petugas bergerak ke Toko Jeri milik Jeri Alparo di Jalan AH Nasution, Kota Bandung dan toko RS Jaya milik Mesra Rosinta di Jalan AH Nasution. Dari kedua toko ini, polisi menyita puluhan botol ciu.
"Kami akan terus melakukan operasi memberantas miras untuk menekan penyakit masyarakat (pekat) di Kota Bandung," tutur Kasatresnarkoba.
AKBP Agah mengatakan, operasi pemberantasan miras ini merupakan instruksi dari Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi