Karyawan PHK dan Resign Bisa Terima Rp600 Ribu, Ini Syaratnya

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada pekerja sektor swasta dan buruh yang memenuhi ketentuan tertentu.
Bantuan ini ditujukan untuk periode Juni dan Juli 2025, dengan total nilai sebesar Rp600.000. Pencairan dilakukan sekaligus pada bulan Juni melalui rekening yang terdaftar di bank-bank Himbara.
Target BSU Juni-Juli 2025: Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta
Program ini difokuskan untuk karyawan dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta, sesuai dengan aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan.
BSU Ditransfer Langsung ke Rekening Bank Himbara
Dana subsidi upah akan dikirimkan ke rekening aktif milik penerima yang terdaftar di bank Himbara, yaitu:
BRI
BNI
Mandiri
BTN
BSI (Bank Syariah Indonesia)
Jumlah Rp600.000 merupakan akumulasi dari bantuan Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli 2025.
Karyawan yang PHK atau Resign Bisa Tetap Terima BSU 2025?
Banyak pekerja bertanya-tanya, apakah yang sudah diberhentikan (PHK) atau mengundurkan diri (resign) masih berhak memperoleh bantuan BSU tahun ini?
Berdasarkan Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya (Permenaker 10/2022), pekerja yang sudah tidak aktif bekerja tetap bisa mendapatkan BSU, selama memenuhi sejumlah persyaratan.
Dua Syarat Wajib Agar Pekerja PHK dan Resign Bisa Dapat BSU
Berikut ini dua ketentuan penting yang harus dipenuhi oleh mantan pekerja untuk bisa menerima bantuan subsidi upah 2025:
Masih Tercatat sebagai Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Selama iuran BPJS masih dibayarkan dan status belum dinonaktifkan hingga akhir April 2025, maka mantan pekerja tetap dianggap peserta aktif dan berhak atas BSU.
Memenuhi Persyaratan Umum Penerima BSU, seperti:
Memiliki status WNI dan NIK yang sah
Bukan aparatur sipil negara, TNI, atau Polri
Gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
Memiliki rekening aktif di bank Himbara
Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lain dari pemerintah
Jika pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri masih memiliki status aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta lolos verifikasi kriteria lainnya, maka mereka tetap berhak menerima BSU sebesar Rp600.000.
Namun jika keanggotaan BPJS sudah nonaktif sebelum bulan tersebut atau tidak memenuhi persyaratan, maka tidak akan tercatat sebagai penerima BSU 2025.
Editor : Rizal Fadillah