Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ustadz Deni Firmansyah: Sosok yang Memilih Lapar Asalkan Anak-anak Tetap Bisa Mengaji
Advertisement . Scroll to see content

Cabuli Santriwati 10 Kali, Guru Ngaji di Ciamis Ditetapkan Jadi Tersangka

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
  • author Rina Rahadian
Cabuli Santriwati 10 Kali, Guru Ngaji di Ciamis Ditetapkan Jadi Tersangka
Kasus pencabulan santriwati. Foto ilustrasi iNewsSukabumi.id/Ilham N

Lebih lanjut AKBP Akmal menerangkan, memasuki tahun 2024, aksi bejat tersangka semakin berani dan intens. Pelaku semakin sering mengajak korban ke rumahnya, melakukan pencabulan berulang kali, dan bahkan berjanji akan menikahi korban.

Dari penelusuran polisi, perbuatan ini terus berulang hingga 10 kali. 

Saat ini, tersangka NHN dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda mencapai Rp5 miliar.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut