Program Pemutihan Pajak di Jabar Diperpanjang, Manfaatkan Kesempatan Terakhir!

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan denda pajak yang saat ini tengah berlangsung. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama mereka yang telah lama menunggak kewajiban pajaknya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan bahwa program pemutihan ini merupakan peluang emas bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan selama bertahun-tahun.
"Yang belum bayar pajak kendaraan bermotor, sudah nunggak bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun, kita sudah memberikan kesempatan ya, untuk dilakukan pemutihan. Bayar pajaknya hanya satu tahun berjalan, bayar Jasa Raharjanya hanya tahun yang lalu dan berjalan saat ini," ungkapnya.
Dikenal dengan sapaan Kang Dedi Mulyadi (KDM), gubernur menyatakan bahwa kesempatan ini bersifat terbatas. Setelah program berakhir, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap kendaraan yang masih menunggak.
"Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya. Kalau sampai pada batas yang ditentukan belum bayar juga pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya. Ayo bayar pajaknya selagi diampuni," tegas KDM.
Program pemutihan ini mulai diberlakukan sejak 20 Maret 2025 dengan batas waktu awal hingga 6 Juni 2025. Namun, melihat tingginya respons dari masyarakat, masa program diperpanjang dua kali—pertama hingga 30 Juni, lalu kembali diperpanjang hingga September 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menyebutkan bahwa pihaknya terus meningkatkan kualitas layanan demi memudahkan masyarakat memanfaatkan program ini.
"Kami berharap perpanjangan program ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin," ujar Asep. Ia juga menambahkan, "Setelah program pemutihan nanti berakhir, tentu kami juga berharap antusiasme tetap terjaga meski nanti program ini berakhir, seiring kepatuhan membayar pajak meningkat."
Untuk mendukung kelancaran program, Bapenda Jabar telah mengambil sejumlah langkah, seperti menambah jumlah petugas layanan, memperluas kanal pembayaran berbasis digital, serta menjalin kerja sama erat dengan pihak kepolisian dan Jasa Raharja.
Dengan perpanjangan ini, Pemprov Jabar berharap lebih banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa harus menanggung beban denda, sekaligus menciptakan budaya tertib pajak di wilayah Jawa Barat.
Editor : Agung Bakti Sarasa