Bupati Sumedang Apresiasi Kejari atas Pemulihan Dana Daerah Rp13,9 Miliar dari Sektor Pajak

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali mencatatkan prestasi dalam pemulihan keuangan daerah. Melalui upaya hukum dan pendekatan persuasif, Kejari berhasil mengembalikan dana ke kas daerah senilai Rp905.114.665, yang secara simbolis diserahkan kepada Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M., di Aula Kejari Sumedang, Senin (14/7/2025).
Bupati Dony memberikan apresiasi tinggi atas kontribusi Kejari dalam menjaga potensi penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak.
“Kejari bukan hanya penegak hukum, tapi mitra strategis pembangunan. Mereka adalah pelindung hak-hak rakyat dan penjaga marwah daerah,” tegas Bupati.
Menurutnya, nominal tersebut bukan sekadar angka, melainkan wujud harapan bagi masyarakat Sumedang.
“Setiap rupiah yang kembali berarti peluang bagi anak-anak meraih pendidikan, layanan kesehatan untuk para ibu, dan harapan bagi masa depan Sumedang yang lebih sejahtera,” ujarnya.
Fokus Pemulihan: Pajak Makanan, Minuman, dan PBB P2
Bupati juga mengungkapkan bahwa sebagian besar tunggakan berasal dari pengusaha makanan dan minuman di wilayah Jatinangor, serta pajak bumi dan bangunan (PBB P2) dari tanah carik desa.
“Keberhasilan ini tak lepas dari pendekatan persuasif-tegas yang dilakukan Kejari serta sinergi dengan perangkat daerah dan desa,” tambahnya.
Kepala Kejari Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., merinci bahwa dari total dana Rp905.114.665 yang diserahkan:
Rp823.839.888 berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu sektor Makanan dan Minuman
Rp81.274.777 berasal dari sektor PBB P2, yang dikumpulkan melalui:
Bantuan Hukum Nonlitigasi senilai Rp66.119.041
Mediasi hukum untuk tunggakan tanah carik desa senilai Rp15.155.736
Total Pemulihan Dana Pajak Daerah Capai Rp13,9 Miliar
Kepala Kejari juga menyampaikan bahwa pada Maret 2025 lalu, Kejari berhasil memulihkan dana lebih dari Rp13 miliar melalui Bantuan Hukum Nonlitigasi di sektor:
PBB P2 (PT CKJT) sebesar Rp11.792.469.997
Pajak Restoran dan Hotel sebesar Rp1.247.921.306
“Jika diakumulasikan hingga Juli 2025, total pemulihan keuangan daerah dari sektor pajak mencapai Rp13.945.505.968,” ungkap Kajari Adi Purnama.
Editor : Rizal Fadillah