Polda Jabar Bongkar Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, 12 Perempuan Ditangkap

BANDUNG, inews Bandung Raya.id - Ditreskrimum Polda Jabar membongkar sindikat penjualan bayi asal Jawa Barat ke Singapura. Sebanyak 6 bayi korban sindikat berhasil diamankan dan 12 perempuan tersangka penjualan bayi ditangkap.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, Ditreskrim UM Polda Jabar berhasil mengamankan sindikat human trafficking dengan jumlah tersangka 12 orang.
"Penyidik juga mengamankan 6 korban Human trafficking, terdiri atas 5 balita dan satu bayi. Para korban diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat. Keenam korban dibawa ke Polda Jabar. Selain itu, ada satu korban lagi yang didatangkan dari Jabodetabek," kata Kabid Humas didampingi Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Surawan, Senin (14/7/2025).
Kombes Hendra menyatakan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari perekrut, perawat bayi sejak dalam kandungan, penampung, pembuat surat-surat palsu, hingga mengirim bayi ke Singapura.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa surat-surat, KTP palsu, paspor, dan identitas lainnya," ujar Kombes Hendra.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan kasus penculikan bayi. Polda Jabar yang menerima laporan itu melakukan penyelidikan hingga terungkap bayi tersebut diculik sindikat penjualan bayi.
"Kami berhasil mengembangkan kasus perdagangan bayi internasional ini dan mengungkap jaringan (sindikat) terkait. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan lima bayi dari Pontianak yang rencananya akan dikirim ke Singapura," kata Dirreskrimum.
Kombes Surawan menyatakan, saat ini Polda Jabar masih mengembangkan kasus lebih lanjut. Bayi-bayi yang diamankan ini sebagian besar berasal dari Jawa Barat.
"Bayi-bayi tersebut berusia kurang dari satu tahun, rata-rata 2-3 bulan, masih dalam masa perawatan. Menurut keterangan tersangka, bayi-bayi ini akan diadopsi atau diaklimatisasi di Singapura," ujar Kombes Surawan.
Dirreskrimum menuturkan, beberapa bayi didapatkan dari orang tua yang menjual anaknya karena sudah dalam pengawasan dan dibiayai persalinannya oleh para pelaku. "Harga jual bayi berkisar antara Rp11.000.000 sampai Rp16.000.000," tutur Dirreskkrimum.
Kombes Surawan mengatakan, kasus ini sudah berlangsung selama beberapa tahun dan pelaku beroperasi setiap tahun. "Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini ke depannya," ucap Dirreskrimum.
Editor : Agus Warsudi