Bikin Uang Palsu di Kontrakan, Pemuda Bandung Edarkan Lewat Telegram

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang pemuda asal Bojongsoang, Kabupaten Bandung, bernama Agil Tina Saputra (20) alias AG, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi. Ia diduga terlibat dalam produksi dan distribusi uang palsu berbahan dasar kertas roti, yang berhasil dibongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra, didampingi Kasatreskrim AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga mengenai peredaran uang mencurigakan di kawasan Kota Cimahi.
"Kami mendapat informasi mengenai peredaran uang rupiah baru yang diragukan keasliannya. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap tersangka AG yang memproduksi uang palsu," ujar AKBP Niko di Mapolres Cimahi, Senin (14/7/2025).
Beroperasi dari Kontrakan, Cetak Uang Palsu dengan Alat Sederhana
AG ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tipar Timur, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (9/7/2025). Dari lokasi tersebut, polisi menyita ratusan lembar uang palsu dengan berbagai pecahan.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
150 lembar uang pecahan Rp50.000 yang belum dipotong,
77 lembar uang pecahan Rp100.000 dalam bentuk dua lembaran,
184 lembar pecahan Rp100.000 yang siap edar.
Menurut penyelidikan, pelaku menggunakan printer biasa, kertas roti, serta stempel hologram dan UV untuk meniru fitur uang asli. Proses pencetakan dilakukan bolak-balik dengan nomor seri berbeda, lalu disemprot cairan khusus agar tampilan dan teksturnya menyerupai uang asli. Bahkan pita pengaman pada uang palsu tersebut disulam secara manual.
“AG sudah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan. Untuk proses belajarnya sendiri memakan waktu lebih lama,” jelas AKP Dimas.
Uang Palsu Dijual Lewat Telegram, Menyasar Warung dan SPBU
Uang palsu buatan AG diedarkan melalui platform online, khususnya Telegram, dan juga digunakan untuk berbelanja di tempat-tempat kecil seperti warung dan SPBU di sekitar Padalarang dan Batujajar. Transaksi biasanya dilakukan malam hari agar lebih sulit terdeteksi.
Uang palsu tersebut juga dikirim ke luar daerah menggunakan ekspedisi, bahkan sampai ke wilayah Sumatera. AG mengaku menerima upah Rp2.000 per lembar cetakan, dan dari setiap transaksi bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu.
“Ada yang pesan uang palsu senilai Rp3 juta, cukup bayar Rp1 juta. Sisanya keuntungan dibagi antara pelaku dan jaringannya,” kata AG dalam pengakuannya.
AG Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Kejar Pelaku Lain
Akibat perbuatannya, AG dijerat Pasal 244 dan/atau 245 KUHPidana tentang pemalsuan mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi kini sedang mengejar pihak lain yang diduga ikut terlibat, termasuk pemasok alat produksi dan mentor yang mengajarkan cara membuat uang palsu.
AG mengaku awalnya hanya membeli uang palsu. Namun, ia kemudian ditawari untuk ikut memproduksi oleh seseorang yang telah lebih dulu terlibat. Motivasinya adalah untuk mengumpulkan modal membuka usaha karena keterbatasan ekonomi.
“Saya ingin buka usaha sendiri. Karena tidak punya cukup modal, saya coba ikut produksi uang palsu ini buat batu loncatan,” ujar AG.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu teliti saat menerima uang tunai, terutama di malam hari atau saat transaksi berlangsung cepat, guna menghindari menjadi korban uang palsu.
Editor : Rizal Fadillah