get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Kurban 3 Ekor Sapi, Salah Satunya untuk Warga Bandung

IAW Desak Prabowo Audit Lahan Era Soekarno, Potensi Kerugian Negara Ratusan Triliun

Sabtu, 19 Juli 2025 | 17:45 WIB
header img
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong pemerintah untuk segera menggelar audit forensik terhadap 1.190 hektare aset lahan strategis yang dibeli negara menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada era Presiden Soekarno. Aset tersebut kini sebagian besar diketahui telah berpindah tangan ke pihak swasta tanpa melalui proses hukum yang sah.

Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus menjelaskan bahwa pembelian lahan dilakukan melalui Bank Sukapura, sebagaimana tercatat dalam Arsip Bank Indonesia No. 77/AB/1962, dan telah ditetapkan sebagai Hak Penguasaan Negara (HPN) berdasarkan Keputusan Presiden No. 318/1962. Namun, hasil overlay peta digital menunjukkan penyimpangan serius.

"Audit overlay digital antara peta Topografi TNI-AU 1962 dan peta BPN 2025 menggunakan teknologi AI Forensik dan koordinat GPS menunjukkan bahwa lebih dari 82% lahan kini telah menjadi sertifikat HGB milik swasta, itu tanpa bukti pelepasan aset dari negara," ucap Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).

IAW menilai perpindahan hak atas lahan tersebut bertentangan dengan Pasal 45 dan Pasal 27 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan pencatatan dan mekanisme sah untuk setiap pengalihan aset, serta melanggar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur batasan hak atas tanah milik negara.

Dari hasil penelusuran, IAW menemukan bahwa hanya sekitar 18 persen dari total lahan yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK No. 08/LHP/XXII/11/2022. Lebih dari 1.240 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak sah ditemukan tersebar di kawasan strategis seperti Gelora Bung Karno (GBK), SCBD, Kemayoran, dan Halim.

Iskandar mengungkapkan bahwa simulasi sewa lahan berdasarkan tarif DJKN menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp217 triliun per tahun akibat hilangnya pendapatan resmi dari pemanfaatan lahan. Ia juga merujuk laporan PPATK (TR-PU/33/VI/2025) yang menyebut adanya dugaan “fee gelap” 5–10% dari transaksi lahan eks APBN serta praktik pencucian uang melalui properti mewah dan perusahaan afiliasi di luar negeri.

Lebih lanjut, IAW menemukan sejumlah perusahaan publik telah mencantumkan tanah eks APBN tersebut sebagai aset tetap dalam laporan keuangan, sehingga berdampak pada nilai saham secara tidak wajar.

Menurut Iskandar, ini mencerminkan potensi manipulasi informasi dan lemahnya pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Temuan mencatat bahwa 12 emiten properti menggunakan aset tanah eks APBN sebagai portofolio utama. 3 di antaranya telah diidentifikasi PPATK terindikasi pencucian uang (TPPU). BEI dan OJK belum menjatuhkan sanksi atau melakukan suspensi. Jika dibiarkan, pasar modal berpotensi ditunggangi menjadi sarana pencucian aset negara berkedok investasi," terangnya.

Iskandar menambahkan bahwa kerangka hukum untuk menindak praktik ini telah tersedia, termasuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bahkan, Putusan Mahkamah Agung No. 1788K/Pdt/1998 menguatkan bahwa aset negara yang dialihkan tanpa dasar hukum sah dapat dibatalkan secara hukum.

"Audit BPK dan investigasi BPKP juga mendapati adanya nota dinas palsu atas pelepasan aset Kemayoran yang kini dikuasai korporasi," ujarnya.

IAW menyampaikan empat langkah strategis yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera ditindaklanjuti:

1. Penerbitan Keppres Audit Nasional Aset Sejarah, guna memerintahkan audit forensik dengan teknologi blockchain dan pelibatan lembaga-lembaga seperti BPK, BPKP, KPK, BIN, dan PPATK.

2. Pembentukan SATGAS SANPAS (Satuan Tugas Nasional Pemulihan Aset Sejarah), dengan mandat membekukan HGB ilegal, menindak pengembang, dan menarik aset kembali ke kas negara.

3. Penguatan Instrumen Pasar Modal, termasuk penerbitan POJK khusus tentang keterbukaan asal-usul aset emiten, suspensi perusahaan bermasalah, dan kewajiban restatement laporan keuangan.

4. Langkah Hukum Terpadu, melalui KPK dan Kejaksaan Agung untuk menggugat korporasi dan birokrat pelanggar, serta membatalkan sertifikat fiktif melalui proses pengadilan.

Iskandar menyinggung kembali pernyataan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet 6 Mei 2025 yang menyatakan tidak boleh ada kompromi terhadap pencuri aset negara. Menurutnya, kasus perampasan lahan negara era Bung Karno merupakan ujian konkret atas komitmen tersebut.

"Presiden Prabowo, Anda pernah menyatakan di sidang Kabinet 6 Mei 2025 bahwa 'tak boleh ada kompromi bagi pencuri aset negara.’ Kini ada kesempatan besar bagi Anda untuk mencetak sejarah," ujar Iskandar.

Walau Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kekayaan negara per Juni 2025 sebesar Rp13.692 triliun, IAW menilai masih ada potensi kekayaan negara hingga Rp17.450 triliun yang belum masuk konsolidasi, salah satunya adalah aset lahan peninggalan Bung Karno.

"Jika Presiden diam, maka diam itu akan dicatat sebagai restu terhadap penjarahan sejarah," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut