Wali Kota Farhan Warning Sekolah Bandung Soal Jual Seragam dan Buku

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pembelian seragam dan buku pelajaran di sekolah tidak boleh bersifat wajib.
Ia mengingatkan seluruh sekolah di Kota Bandung agar tidak memberatkan orang tua siswa dengan kewajiban membeli perlengkapan sekolah tertentu.
“Kalau ada warga yang mengeluhkan, kami langsung tegur sekolahnya dan minta penjelasan,” ujar Farhan usai Apel Pagi di Balai Kota Bandung, Senin (21/7/2025).
Farhan menyampaikan bahwa transaksi di sekolah, baik melalui koperasi maupun komite sekolah, harus murni bersifat sukarela. Bahkan jika melibatkan komite sekolah yang berisi perwakilan orang tua, sekolah tetap tidak boleh memaksa.
“Kalau ada orang tua yang tidak ingin membeli, apakah harus dipaksa? Tentu tidak,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan pihak sekolah agar tidak mencampurkan urusan pembelian seragam, buku, maupun kegiatan sekolah lainnya dengan nilai akademik siswa.
“Mau itu beli seragam, buku, ikut studi tour, atau wisuda, semuanya harus atas dasar sukarela. Tidak boleh dikaitkan dengan penilaian akademik,” ujar Farhan.
Dengan nada serius, Farhan menyampaikan peringatan keras kepada sekolah yang melanggar prinsip ini.
“Begitu urusan ini dikaitkan dengan nilai akademik, saya sikat,” tegasnya.
Saat ini, Pemerintah Kota Bandung tengah melakukan pengawasan ketat terhadap praktik penjualan seragam dan buku pelajaran di lingkungan sekolah.
Farhan juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa dibebani oleh kewajiban pembelian perlengkapan sekolah.
Editor : Rizal Fadillah