get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas Kurban 2025 Selesai Bertugas, Wali Kota Farhan: Pemeriksaan Hewan Capai 30% Populasi

Sengketa Memanas, Pengelola Kebun Binatang Gugat Wali Kota Bandung

Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:27 WIB
header img
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Foto: iNews/ M Rafki.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Sengketa lahan di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo kembali memanas. Setelah resmi ditutup permanen sejak 6 Agustus lalu, kini giliran pengelola lama yang melakukan perlawanan hukum dengan menggugat Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Gugatan itu diajukan oleh kubu Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang dipimpin Bisma Bratakoesoema dan Sri. Padahal, keduanya saat ini tengah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi terkait lahan Bandung Zoo. Gugatan tersebut sudah teregister di PN Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.

Dalam gugatannya, selain Pemkot Bandung, pihak lain yang turut digugat yakni Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, dan Gantira Bratakusuma. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada 11 September 2025 mendatang.

“Iyah, Yayasan Margasatwa yang Bisma Bratakoesoema menggugat Wali Kota,” kata juru bicara YMT kubu Bisma, Sulhan Syafi’i atau yang akrab disapa Aan, Rabu (27/8/2025).

Aan enggan membeberkan lebih jauh detail gugatan tersebut. Ia hanya menyebut gugatan berkaitan dengan sertifikat hak guna pakai lahan yang selama ini menjadi sumber polemik.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut