get app
inews
Aa
Read Next : Hari Ini Kemenag Bakal Umumkan Hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 H 

Isu Sekolah Madrasah Dihapus dalam RUU Sisdiknas, Ini Kata Mendikbud Nadiem dan Menag Yaqut

Kamis, 31 Maret 2022 | 07:45 WIB
header img
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait draf revisi UU Sisdiknas. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas

 

Hal itu disampaikan Mendikbud dalam pernyataan bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait draf revisi UU Sisdiknas.

 

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” terang Menteri Nadiem dalam keterangannya bersama dengan Menteri Agama, di Jakarta.

 

Menteri Nadiem menekankan sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. 

 

“Yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang,” tutur Menteri Nadiem. 

 

Nantinya, penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis. 

 

Nadiem pun mengatakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berkolaborasi dengan Kementerian Agama untuk mengakselerasi kualitas pendidikan di Indonesia, termasuk selama proses revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). 

 

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas, “RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas,” tutur Menag Yaqut. 

 

Menag Yaqut meyakini dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik Indonesia akan meningkat. 

 

“Kualitas sistem pendidikan kita pun akan semakin membaik di masa depan,” pungkas Menag. (*)

 

Editor : Abdul Basir

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut