Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Gulung Komplotan Pornografi Anak, 8 Pelaku Idap Penyimpangan Seksual 
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 4.000 Benih Lobster senilai Rp10,4 Miliar, Tangkap 4 Tersangka

Senin, 29 Juni 2026 | 15:16 WIB
  • author Agus Warsudi
Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 4.000 Benih Lobster senilai Rp10,4 Miliar, Tangkap 4 Tersangka
Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Edi Rahmat Mulyana (kiri depan) bersama Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan menunjukkan dokumentasi aktivitas ilegal para tersangka. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG -  Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menggagalkan upaya penyelundupan 4.000 benih bening lobster (BBL) senilai Rp10,4 miliar di Kabupaten Pangandaran.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Saat ini, keempat tersangka mendekam di sel tahanan Kejari Ciamis untuk menjalani proses hukum.

Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, keempat tersangka berinisial HS, AR, BL, dan AS. 

Polisi menangkap mereka di Dusun Pasir Limus RT 002/009, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran pada Sabtu 16 Mei 2026).

"Para tersangka melakukan aktivitas jual beli benih bening lobster (BBL) secara ilegal," kata Wadirreskrisus, Senin (29/6/2026).

AKBP Edi Rahmat menjelaskan, dalam melakukan aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka HS berperan sebagai pemilik usaha.

Sedangkan tersangka AR berperan sebagai koordinator usaha. Sementara BL berperan sebagai sopir pengangkut benih lobster, dan AS sebagai kurir yang menjemput dan mengantar benih lobster.

"HS ini berperan sebagai pemilik usaha. Dia yang memerintahkan atau menyuruh melakukan tersangka-tersangka lain," ujar AKBP Edi Rahmat.

Wadirreskrimsus menuturkan, dari tangan keempat tersangka, polisi menyita 4.000 ekor benih senilai Rp10,4 miliar. 

Hasil pemeriksaan, tutur Wadirreskrimsus, para pelaku mengaku, membeli benih lobster dari nelayan seharga Rp15.000 per ekor.

Kemudian, pelaku menjual kembali dengan harga Rp16.000 per ekor. Pelaku menjalankan usaha ilegal ini sejak 2024. 

"Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 10,4 miliar," tutur Wadirreskrimsus.

AKBP Edi Rahmat mengatakan, pelaku HS meraup keuntungan Rp1.000 per ekor benih lobster. Tersangka menjalankan usaha ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem hayati laut ini, sejak 2024 hingga 19 Mei 2026.

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut