Uang Masuk 1 Agustus! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Golongan I-IV 2025

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kabar baik untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya golongan I, II, III, dan IV.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa gaji dan tunjangan PNS akan dicairkan pada 1 Agustus 2025, sesuai ketentuan PP No 5 Tahun 2024.
Gaji yang diterima bukan hanya gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang melekat sesuai golongan dan jabatan, yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah.
Gaji PNS Naik 8 Persen, Sudah Disetujui Presiden
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang berlaku sejak tahun 2024 lalu masih berlaku hingga kini. Kenaikan ini telah ditandatangani langsung oleh Presiden dan menjadi acuan pemberian gaji PNS di tahun 2025.
Gaji dan tunjangan tersebut diberikan berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menjamin transparansi dan keadilan dalam sistem penggajian ASN.
Rincian Tunjangan PNS Sesuai Golongan
Selain gaji pokok, PNS juga berhak atas berbagai tunjangan berikut:
1. Tunjangan Makan PNS per Hari
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Anak
4. Tunjangan Jabatan
Rincian Gaji Pokok PNS Golongan I hingga IV yang Cair 1 Agustus 2025
Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golongan II
Gaji PNS Golongan III
Gaji PNS Golongan IV
Gaji dan Tunjangan PNS Siap Dicairkan 1 Agustus 2025
Dengan adanya penyesuaian berdasarkan PP No 5 Tahun 2024, seluruh PNS golongan I hingga IV akan menerima gaji pokok dan tunjangan lengkap mulai 1 Agustus 2025. Ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi aparatur negara.
Editor : Rizal Fadillah