get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Bandung Operasikan Teknologi Biodigester di Pasar Gedebage Mulai 21 Juni

KLH dan DLH Sanki 21 Tempat Pemrosesan Akhir Sampah, Termasuk TPA Sarimukti

Rabu, 30 Juli 2025 | 13:47 WIB
header img
TPA Sarimukti. (Foto/Inews Bandung Raya.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id  - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat memberikan sanksi terhadap 21 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Puluhan TPA yang berada Kabupaten dan Kota di Jawa Barat terkena sanksi. Hal itu dikarenakan belum adanya izin dokumen lingkungan dari pihak pengelola, penggunaan metode open dumping atau menumpuk sampah tanpa penutupan, serta pengelolaan Air Lindi.

Kabid Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Jawa Barat, Resmiani mengatakan, TPA yang terkena sanksi administrasi ini harus segera melakukan perbaikan, terutama melengkapi dokumen lingkungan.

"Ada puluhan yang terkena sanksi administrasi, termasuk TPA Sarimukti. Sebagian besar adalah untuk melengkapi dengan dokumen-dokumen juga. Tidak boleh lagi open dumping," kata Resmiani, kepada media di Kota Bandung, Selasa (29/7/2025).

Menurutnya, pengenaan sanksi administrasi terhadap 21 TPA di Jawa Barat ini agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, karena sudah lama beroperasi tanpa melengkapi dokumen lingkungan itu.

Apabila, tidak ada perbaikan dari 21 TPA di Jawa Barat yang terkena sanksi, DLH Jawa Barat khawatir terjadi ledakan maupun kebakaran dari gas yang bersumber dari tumpukan sampah organik.

"Tata kelola persampahan dari dulu, tapi baru sekarang seperti bom waktu. Jadi harus ada perbaikan. Sampah organik yang berbahaya, tumpukan gas di dalam TPA suatu saat bisa meledak atau memicu kebakaran," ujarnya.

Resmiani menambahkan, pengenaan sanksi administrasi terhadap 21 TPA di Jawa Barat ini harus menjadi perhatian semua pihak.

DLH Jawa Barat juga meminta kepada masyarakat agar turut serta mengurangi sampah anorganik dan mengolah sampah organik.

"Sampah itu adalah kewajiban semua pihak termasuk masyarakat. Jadi masyarakat harus ikut bertanggung jawab, caranya memilah dan mengolah sampah organik. Jadi setidaknya jangan sampai membebani TPA," ucapnya.

Berikut daftar TPA di Jawa Barat yang terkena sanksi administrasi dari KLH maupun DLH;

1. TPA Ciangir (Kota Tasikmalaya) sanksi administrasi dari DLH Jawa Barat,

2. TPA Pasir Bajing (Kabupaten Garut) sanksi administrasi dari DLH Jawa Barat,

3. TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi) sanksi administrasi dari DLH Jawa Barat dan KLH,

4. TPA Sumur Batu (Kota Bogor) sanksi administrasi dari KLH,

5. TPA Cikolotok (Kabupaten Karawang) sanksi administrasi dari KLH,

6. TPA Kopiluhur (Kota Cirebon) sanksi administrasi dari DLH Jawa Barat,

7. TPA Cibereum (Kabupaten Sumedang) sanksi administrasi dari KLH,

8. TPA Cimenteng (Kabupaten Sukabumi) sanksi administrasi dari KLH,

9. TPA Cipayung (Kota Depok) sanksi administrasi dari KLH,

10. TPA Nangkaleah (Kabupaten Tasikmalaya) sanksi administrasi dari KLH,

11. TPA Mekarsari (Kabupaten Cianjur) sanksi administrasi dari KLH,

12. TPA Galuga (Kabupaten Bogor) sanksi administrasi dari KLH,

13. TPA Jalumpang (Kabupaten Subang) sanksi administrasi dari KLH,

14. TPA Jalupang (Kabupaten Karawang) sanksi administrasi dari KLH,

15. TPA Purbahayu (Kabupaten Pangandaran) sanksi administrasi dari KLH,

16. TPA Kubangdeleg (Kabupaten Cirebon) sanksi administrasi dari KLH,

17. TPA Heuleut (Kabupaten Majalengka) sanksi administrasi dari KLH,

18. TPA Cikundul (Kota Sukabumi) sanksi administrasi dari KLH,

19. TPA Sarimukti (Bandung Raya) sanksi administrasi dari KLH,

20. TPA Ciniru (Kabupaten Kuningan) sanksi administrasi dari DLH Jawa Barat, dan

21. TPA Cibeureum (Kota Banjar) sanksi administrasi dari DLH Jawa Barat. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut