get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekolah di Bandung Tetap Bebas Gelar Studi Tour, Ini Kata Wali Kota Farhan

Kebun Binatang Bandung Disegel, Wali Kota: Ini Murni Ranah Hukum

Senin, 11 Agustus 2025 | 16:08 WIB
header img
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Foto: iNews/ M Rafki.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan penanganan kasus Kebun Binatang Bandung kini sepenuhnya berada di ranah hukum.

Pemerintah kota menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah tersebut kepada kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Saya tidak berani komentar karena ini sudah 100 persen ranah hukum. Sekarang yang menjaga kebun binatang itu polisi dan kejaksaan tinggi,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (11/8/2025).

Farhan menjelaskan, izin konservasi Kebun Binatang Bandung sepenuhnya berada di bawah kewenangan KLHK. Pemkot Bandung, kata dia, sudah dipanggil oleh Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk melaporkan perkembangan.

Terkait kondisi satwa, Farhan memastikan keselamatannya terjamin dengan adanya penjagaan intens yang dilakukan oleh pihak keamanan.

“Beneran dijaga polisi. Saya ada foto-fotonya. Sok tanya ke Kapolres,” ucapnya.

Soal pemasukan dari biaya sewa lahan, Farhan menyebut baru setahun terakhir pihak pengelola membayar.

“Dulu-dulu tidak bayar. Setahun terakhir masuk, tapi sekarang sudah masuk ranah hukum,” katanya.

Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada kepastian kapan Kebun Binatang Bandung akan dibuka kembali. Pasalnya, izin operasional tengah di-hold (ditahan) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Sekarang yang menangani langsung adalah KLHK, kepolisian, dan kejaksaan. Pemkot hanya menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya Farhan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut