Mantan Menag Gus Yaqut Sampaikan Sikap Soal Penyidikan KPK

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap mematuhi seluruh proses hukum terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Sikap tersebut ia sampaikan menyusul pemberitaan mengenai larangan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya dan dua orang lainnya.
Berdasarkan informasi yang berkembang di media, KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Gus Yaqut. Namun, ia mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan hari ini.
“Baru mendengar dari media terkait larangan bepergian ke luar negeri ini. Belum ada pemberitahuan langsung dari KPK atau pihak berwenang,” ujar Gus Yaqut dalam keterangan resminya yang disampaikan juru bicara, Anna Hasbie, Selasa (12/8/2025).
Siap Bekerja Sama dengan Penegak Hukum
Gus Yaqut menegaskan komitmennya untuk taat pada hukum. Ia menyatakan akan bersikap kooperatif dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, saya akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Saya menghormati langkah KPK sebagai bagian dari prosedur hukum,” tegasnya.
Ia juga memastikan keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi mengungkap kebenaran secara transparan dan adil.
Percaya pada Keadilan dan Imbau Hindari Spekulasi
Lebih lanjut, Gus Yaqut menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. Ia berharap semua pihak menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka dan memberi ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat dan media untuk tidak membuat spekulasi yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.
“Saya akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkah,” pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah