Viral Pengajian Ummi Cinta di Bekasi, Janji Surga Berbayar Tuai Kecaman

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Jagat media sosial tengah heboh dengan kabar pengajian yang menjanjikan surga bagi jemaahnya dengan syarat membayar infak sebesar Rp1 juta. Aktivitas keagamaan yang dipimpin seorang perempuan bernama Putri Yeni, atau akrab disapa Ummi Cinta, berlangsung di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Warga setempat mengaku kegiatan tersebut sudah berjalan selama delapan tahun tanpa izin resmi dari ketua RT maupun RW. Lokasi pengajian yang digelar di rumah pribadi itu kerap memicu kemacetan akibat kendaraan para jemaah yang diparkir sembarangan.
Berdasarkan keterangan warga dan mantan pengikutnya, Ummi Cinta menggelar pengajian setiap akhir pekan, mulai pukul 05.00 hingga 12.00 WIB, dengan peserta sekitar 70 orang. Dalam kegiatan itu, ia disebut menjanjikan “jaminan masuk surga” bagi jemaah yang memberikan infak Rp1 juta.
Seorang mantan pengikut mengungkapkan, selain janji surga, ada perubahan perilaku pada sejumlah anggota pengajian, seperti istri yang berani menentang suami, ancaman perceraian, hingga anak yang tak lagi menghormati orang tua.
Merasa resah, warga Dukuh Zamrud memasang spanduk besar berisi penolakan terhadap kegiatan tersebut. Spanduk yang dibubuhi tanda tangan warga itu dipasang tepat di depan rumah tempat pengajian berlangsung.
Selain alasan ajaran yang dinilai menyimpang, warga menyoroti absennya izin lingkungan serta dampak sosial yang timbul dari kegiatan tersebut.
Viralnya kasus ini memicu beragam komentar netizen. Beberapa warganet menanggapinya dengan nada sindiran.“Kalau bayar 2 juta, bisa request surganya VIP nggak?” tulis akun @ilh***.
“Murah ya masuk surga 1 juta, mahalan masuk perguruan tinggi,” komentar @alb***.
“Miris kali agama dijual seperti itu. Selamat datang di neraka, Ummi Cinta,” ujar @bab***.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan ajaran menyimpang ini. Warga berharap aparat segera turun tangan untuk mengklarifikasi dan mengambil langkah tegas.
Editor : Agung Bakti Sarasa