get app
inews
Aa Text
Read Next : GMHI Desak Kejari Bandung Segera Eksekusi Adetya Terpidana Kasus Penipuan-Penggelapan Rumah Mewah

Mantan Mantri di Bandung Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana KUR

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 14:57 WIB
header img
Kejari Bandung. (Foto: Dok Kejari Bandung)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan seorang mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kasus ini melibatkan BRI Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan bahwa penyalahgunaan dana tersebut terjadi pada periode 2020 hingga 2022. Tersangka diketahui berinisial II.

“Jadi sebelum ditetapkan tersangka, pelaku (II) sempat tiga kali mangkir dari panggilan dan sempat tidak diketahui keberadaannya. Sehingga penyidik, terpaksa melakukan penjemputan di tempat kediamannya,” ujar Irfan dalam keterangan resmi, Jumat (22/8/2025).

Irfan menjelaskan, tersangka II merupakan mantan mantri di BRI Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati. Ia diduga menyalurkan KUR tidak sesuai prosedur dan memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

“Selain itu, tersangka juga melakukan pemotongan dana terhadap beberapa debitur KUR BRI cabang Bandung Martadinata unit Surapati pada 2020-2022, dan juga kerap menggunakan identitas orang lain untuk mendapatkan KUR,” ungkapnya.

Dalam menjalankan praktik tersebut, tersangka II disebut merekayasa sejumlah dokumen persyaratan pengajuan KUR. Perbuatan ini mengakibatkan terjadinya gagal bayar dan menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,63 miliar.

Atas perbuatannya, Kejari Bandung menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Untuk tersangka kita kenakan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis, 21 Agustus 2025 hingga 9 September 2025 di rutan Perempuan Bandung,” pungkas Irfan.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut