get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandung Jadi Lokasi Uji Publik Program Berdaya Berusaha untuk UMKM dan Ekonomi Kreatif

Ustaz Kondang di Kota Bandung Dilaporkan Anak Kandung ke Polisi, Diduga Lakukan KDRT

Selasa, 26 Agustus 2025 | 20:50 WIB
header img
Ilustrasi KDRT. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ustaz kondang Kota Bandung berinisial EE dilaporkan anak perempuannya NAT (19) ke Polrestabes Bandung atas dugaan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus itu pun tengah dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Bandung.

Korban NAT didampingi ibunya melaporkan kasus KDRT itu pada 4 Juli 2025.  Laporan korban NAT teregister di Polrestabes Bandung dengan nomor:LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT pada 4 Juli 2025. 

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman membenarkan laporan itu. Laporan korban NAT ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Benar (ustaz EE dilaporkan atas dugaan KDRT). Penanganan (kasus KDRT yang diduga dilakukan ustaz EE) di Polrestabes Bandung," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (26/8/2025).

AKBP Abdul Rahman menyatakan, terlapor telah dimintai keterangan terkait kasus yang dilaporkan oleh korban NAT. 

"(Terlapor) sudah dimintai keterangan dan akan dilakukan pemanggilan lagi untuk dimintai keterangan," ujar AKBP Abdul Rahman.

Sementara itu, Zaideni Herdiyasin, kuasa hukum korban NAT, mengatakan, kliennya mendapatkan tindak kekerasan di kediaman ayahnya, ustaz EE saat hendak meminta biaya pendidikan atau nafkah bulanan sebagai anak. 

Tetapi, NAT tak mendapatkan uang yang diminta. NAT justru mendapatkan kekerasan dari ayahnya. Bahkan bukan hanya ustaz EE, kekerasan juga dilakukan ibu tiri, nenek, paman, dan tantenya.

Perbuatan para terduga ini, ujar Zaideni, tindak pidana dengan dasar hukum Pasal 44 Jo Pasal 5 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 170 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. 

"Jadi, kasus ini bukan perkara internal keluarga, melainkan pidana serius," kata Zaideni Herdiyasin, Selasa (26/8/2025).

Zaideni berharap Polrestabes Bandung dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai hukum.

"Semoga polisi bisa segera menetapkan langkah tegas ke para terduga pelaku. Negara wajib hadir melindungi korban KDRT," ujar Zaideni.

AM, ibu korban NAT, tegas menolak menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan atau damai. Dia akan tetap menempuh jalur hukum.

"Enggak (damai). Saya sudah bulat akan terus melanjutkan (proses hukum) jika memang mereka mau menyelesaikan damai. Sebab, apa yang dia lakukan bukan kali ini saja, ustaz EE pun sempat melakukan KDRT kepada saya saat masih berstatus suami istri. Kami pisah sejak 2020," kata AM ibu korban.

Sementara itu, korban NAT mengatakan, mendapatkan penganiayaan dari ayahnya ustaz EE, ibu tiri, nenek, paman, dan tante. Kaca helm korban dipukul hingga pecah oleh paman korban.

Korban NAT pun saat bercerita masih dalam kondisi trauma hingga suara pun sedikit terbata dan mata berkaca-kaca menahan tangis.

"Aku dipukul dan tangan sempat ditarik-tarik oleh ibu (tiri). Ayah sempat memukul juga dan meludahi dan lebih parah kaca helm dipukul sampai pecah oleh paman (mamang)," kata NAT kepada wartawan di Antapani.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut