get app
inews
Aa Text
Read Next : Wisata Jalur Kereta Jadi Strategi Baru Pariwisata Jawa Barat

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Tutup Akhir September

Rabu, 27 Agustus 2025 | 17:14 WIB
header img
Samsat di Jabar Ramai Pembayar Pajak. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan resmi ditutup pada 30 September 2025. Pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga menjelang penutupan, guna menghindari antrean panjang di akhir periode.

Tujuan dan Manfaat

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menegaskan bahwa program ini hadir untuk memberi ruang bagi masyarakat melunasi kewajiban pajak tanpa dihantui denda keterlambatan. Selain penghapusan denda, pemerintah daerah juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, sehingga ke depannya proses administrasi kendaraan akan lebih mudah.

Asep menyebut langkah ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Penerimaan pajak, lanjutnya, akan kembali ke masyarakat melalui berbagai program pembangunan di Jawa Barat.

Catatan Penting bagi Pemilik Kendaraan

“Kesempatan ini jangan disia-siakan. Wajib pajak hanya perlu membayar sesuai tahun berjalan, sedangkan denda lama dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur,” jelas Asep.

Ia juga mengingatkan, layanan Samsat tetap buka di akhir pekan untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak. Melalui pemutihan ini, masyarakat bisa menikmati penghapusan denda, potongan tunggakan, dan kemudahan administrasi lainnya.

Setelah Program Usai

Selepas 30 September, Bapenda Jabar bersama Jasa Raharja serta Polda Jabar akan melakukan evaluasi menyeluruh. Fokus pembahasan nantinya mencakup strategi untuk menjaga tingkat kepatuhan pajak, termasuk kemungkinan penerapan langkah yang lebih tegas.

Latar Belakang Program

Kebijakan ini pertama kali diberlakukan pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025, kemudian diperpanjang hingga akhir September atas permintaan masyarakat yang masih tinggi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan hanya mengejar target pendapatan daerah, tetapi juga menumbuhkan kesadaran tertib administrasi kendaraan.

“Semua kelonggaran sudah kami berikan. Kalau sampai batas waktu masih ada yang menunggak, jangan salahkan pemerintah bila kendaraan tidak lagi bisa digunakan di jalan,” ujar Dedi.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut