Demul Minta Mahasiswa yang Ditahan di Seluruh Jabar Segera Dibebaskan

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul) menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan terus mengoptimalkan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat, khususnya mahasiswa.
Hal ini disampaikannya Dedi Mulyadi usai menghadiri Forum Dialog Terbuka Mahasiswa Jawa Barat di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, Pemprov Jabar akan segera berkoordinasi dengan Polda Jabar dan DPRD untuk membebaskan mahasiswa yang masih ditahan. Langkah ini tidak hanya berlaku untuk yang ditahan di Polda, tetapi juga di seluruh Polsek dan Polres di Jabar.
"Kita mau ke Polda dengan teman-teman DPRD kita, (untuk meminta) anak-anak yang masih ditahan agar segera dibebaskan. Dan termasuk bukan hanya yang di Polda, di seluruh polres dan polres metro di seluruh Provinsi Jawa Barat saya minta anak-anak mahasiswa yang mengalami penahanan untuk segera dibebaskan," kata Dedi.
Dedi menegaskan, pembebasan ini hanya berlaku bagi mahasiswa yang tidak memenuhi unsur pidana.
“Kalau yang pidana silakan saja teruskan dengan undang-undang pidana. Siapa pun yang memenuhi syarat unsur pidana ya dipersilakan. Tetapi yang tidak memenuhi unsur enggak boleh dipaksakan," jelasnya.
Saat ditanya mengenai jumlah mahasiswa yang ditahan, Dedi mengaku belum mengetahui secara pasti. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan data hari ini juga.
“Saya nggak tahu jumlahnya, makanya kita mau cek hari ini,” tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) diduga menjadi korban tindakan aparat setelah aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Jabar, Senin (1/9/2025).
Satu orang mahasiswa dikabarkan telah ditahan dan satunya lagi mengalami luka berat akibat dilindas motor Brimob. Adapun dua orang korban ini yaitu Adjie Zhyran Putra Zein dan juga Boby Indrawan.
Mahasiswa Fakultas Hukum Unisba, Ilham Khafian mengatakan, korban Adjie Zhyran ditangkap aparat kepolisian sekitar pukul 22.00 WIB tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
“Penangkapan itu tidak disertai dengan surat perintah maupun pemberitahuan mengenai alasan hukum yang mendasarinya. Hingga saat ini, Adjie masih ditahan di kantor polisi tanpa kejelasan status hukum," ujar Ilham, Selasa (2/9/2025).
Catatan Redaksi:
Menyuarakan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara. Tetapi hak itu harus disalurkan melalui cara yang bermartabat, tanpa kekerasan, tanpa provokasi, dan tanpa tindakan yang merugikan masyarakat luas. #DemokrasiDamai #PersatuanUntukIndonesia #RawatIndonesia
Editor : Rizal Fadillah